News / Metropolitan
Kamis, 30 Maret 2017 | 10:13 WIB
Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi, dana harus tersimpan pada rekening secara tepat. Maka dibuatlah akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan tanah dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua likuidator.

Sedangkan dalam posisi ini, Sandiaga pada dasarnya tidak teelibat dalam penjualan tanah. Sebab, Sandiaga bukan bagian dari tim likuidator.

"Pertanyaan hukumnya, apa posisi Sandi dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," tandasnya.

Load More