Suara.com - Polisi menetapkan 5 orang yang berasal organisasi keagamaan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan makar. Lima yang telah ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath, Panglima Forum Syuhada Indonesia berinisial DN, A, ZA dan I.
"Sudah tersangka semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).
Menurutnya penetapan tersangka karena kelimanya diduga melakukan serangkaian pertemuan yang intinya ingin melakukan upaya penggulingan pemerintahan yang sah.
"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang. Dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah. Jadi salah satu unsur itu," kata Argo.
Kelimanya dikenakan Pasal 107 KUHP tentang makar dan Pasal 110 KUHP tentang permufakatan jahat.
"Delik formil sudah kena," katanya.
Al Khaththath dan keempat tokoh lainnya ditangkap jelang aksi 313 yang menuntut Presiden Joko Widodo mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena telah berstatus sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Argo menjelaskan penangkapan kelima tidak berkaitan dengan aksi 313. Polisi, kata Argo sudah melewati mekanisme penyidikan untuk menangkap kelima tersangka.
"Ya kebetulan saja ada aksi. Tapi polisi sudah sesuai dengan prosedur dan profesional dalam menangani kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Mengapa Jokowi Tak Mau Terima Wakil Aksi 313, Cuma Utus Wiranto?
Sejak ditangkap, kelima tersangka telah dibawa ke Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah akan ada lagi tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Nanti, nunggulah bagaimana hasil (pemeriksaan)," kata dia.
Penangkapan Al Khaththath sebelumnya diprotes kalangan ormas keagamaan lain, salah satunya Anggota Adovkat Cinta Tanah Air (ACTA) Habib Novel Bamukmin. Dia menilai penangkapan Al Khathtath merupakan sebuah kriminalisasi kepada ulama.
Hal ini dikatakan dikatakan Novel saat berorasi di aksi 313 di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
"Hari ini lagi saudara kita ulama kita Kyai Al Khaththath menjadi korban kriminalisasi," ujar Novel dalam orasinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya