Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di muka persidangan.
Hal itu merujuk pada keterangan saksi Miryam S Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaannya saat bersaksi di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Hal lain yang kita dalami adalah terkait keterangan yang tidak benar yang diberikan oleh saksi. Itu juga salah satu poin. Dan kita juga akan mengembangkan perkara terkait hal itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Oleh karena itu, dia meminta kepada semua saksi kasus e-KTP untuk memberikan keterangan dengan sejujurnya dihadapan persidangan. Febri juga berharap, agar bagi saksi yang belum memberikan keterangan di persidangan, jika mendapat tekanan dari pihak lain, segera berkoordinasi dengan KPK.
"KPK dapat mengambil langkah hukum berikutnya terkait hal itu, termasuk kemungkinan perlindugnan terhadap para saksi," katanya.
Pada persidangan 23 Maret 2017 lalu, Miryam yang dihadirkan sebagai saksi untuk Terdakwa Sugiharto dan Irman membantah semua keterangan yang disampaikannya dalam BAP. Bahkan dia mengaku, saat diperiksa di KPK, Politikus Hanura tersebut mendapat tekanan dari tiga penyidik KPK.
Hal itulah yang menbuat Miryam memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa di gedung KPK. Kalau dalam BAP dia mengaku kenal dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong dan menerima uang dari Sugiharto, namun saat bersaksi di muka persidangan Miryam membantahnya.
Tag
Berita Terkait
-
Andi Narogong Digarap KPK Hari Ini, akan Muncul Tersangka Baru?
-
Dituding Terima Rp18,6 M Korupsi e-KTP, Mekeng: Nazar Fitnah Keji
-
Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Duit e-KTP ke KPK
-
E-KTP, Kisah Dosen ITB Usir Pengusaha Paksa Beri Tas Misterius
-
Staf Ini Disuruh Ambil Berkarung-karung Duit dari Pengusaha
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan