Dua pelaku pembiusan terhadap wanita bernama Anna Yulia di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, berinisial MR (19) dan R (26), telah ditangkap pada Jumat (7/2/2017). Kedua pelaku mengaku kepada korban adalah seorang polisi.
Saat itu, korban hendak menuju tempat parkir usai berbelanja di mal. Kedua pelaku ternyata telah mengincar korban sampai menuju tempat mobil korban terparkir. Peristiwa naas tersebut berlangsung pada Minggu (2/4/2017) lalu.
"Itu dua pelaku mengaku - ngaku sebagai polisi. Memaksa korban masuk dalam mobil dan menuruti perintahnya. Pelaku mengindikasikan hendak mengusai barang berharga korban (merampok), beruntung korban berontak, membunyikan klakson (mobil) berkali - kali," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Melihat korban melakukan perlawanan, kedua pelaku melarikan diri. Melihat dua orang pelaku berlari, security Pondok Indah Mall memberhentikan kedua pelaku. Namun, dua pelaku tersebut berkelit bahwa mereka sedang dikejar oleh debt collector.
Sampai pada akhirnya korban memberitahu kejadian kepada security mal hingga berujung laporan kepada polisi.
"Itu dua pelaku teridentifikasi oleh CCTV. Kami lakukan pengejaran. Setelah lima hari. Akhirnya kami tangkap pagi tadi di pasar kemis, Banten," ujar Budi.
Sementar itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kedua pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali atau tidak. Namun informasi sementara, kedua pelaku memang baru pertama kali melakukan pembiusan.
"Masih didalami semua. Belum langsung percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Kami juga masih mendalami cairan apa yang digunakan pelaku untuk membius korban," ujar Hermanto.
Baca Juga: Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti yang disita kedua pelaku antara lain sapu tangan yang dipakai untuk membekap mulut korban.
"Ini percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Hermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya