Dua pelaku pembiusan terhadap wanita bernama Anna Yulia di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, berinisial MR (19) dan R (26), telah ditangkap pada Jumat (7/2/2017). Kedua pelaku mengaku kepada korban adalah seorang polisi.
Saat itu, korban hendak menuju tempat parkir usai berbelanja di mal. Kedua pelaku ternyata telah mengincar korban sampai menuju tempat mobil korban terparkir. Peristiwa naas tersebut berlangsung pada Minggu (2/4/2017) lalu.
"Itu dua pelaku mengaku - ngaku sebagai polisi. Memaksa korban masuk dalam mobil dan menuruti perintahnya. Pelaku mengindikasikan hendak mengusai barang berharga korban (merampok), beruntung korban berontak, membunyikan klakson (mobil) berkali - kali," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Melihat korban melakukan perlawanan, kedua pelaku melarikan diri. Melihat dua orang pelaku berlari, security Pondok Indah Mall memberhentikan kedua pelaku. Namun, dua pelaku tersebut berkelit bahwa mereka sedang dikejar oleh debt collector.
Sampai pada akhirnya korban memberitahu kejadian kepada security mal hingga berujung laporan kepada polisi.
"Itu dua pelaku teridentifikasi oleh CCTV. Kami lakukan pengejaran. Setelah lima hari. Akhirnya kami tangkap pagi tadi di pasar kemis, Banten," ujar Budi.
Sementar itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kedua pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali atau tidak. Namun informasi sementara, kedua pelaku memang baru pertama kali melakukan pembiusan.
"Masih didalami semua. Belum langsung percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Kami juga masih mendalami cairan apa yang digunakan pelaku untuk membius korban," ujar Hermanto.
Baca Juga: Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti yang disita kedua pelaku antara lain sapu tangan yang dipakai untuk membekap mulut korban.
"Ini percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Hermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!