Dua pelaku pembiusan terhadap wanita bernama Anna Yulia di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, berinisial MR (19) dan R (26), telah ditangkap pada Jumat (7/2/2017). Kedua pelaku mengaku kepada korban adalah seorang polisi.
Saat itu, korban hendak menuju tempat parkir usai berbelanja di mal. Kedua pelaku ternyata telah mengincar korban sampai menuju tempat mobil korban terparkir. Peristiwa naas tersebut berlangsung pada Minggu (2/4/2017) lalu.
"Itu dua pelaku mengaku - ngaku sebagai polisi. Memaksa korban masuk dalam mobil dan menuruti perintahnya. Pelaku mengindikasikan hendak mengusai barang berharga korban (merampok), beruntung korban berontak, membunyikan klakson (mobil) berkali - kali," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Melihat korban melakukan perlawanan, kedua pelaku melarikan diri. Melihat dua orang pelaku berlari, security Pondok Indah Mall memberhentikan kedua pelaku. Namun, dua pelaku tersebut berkelit bahwa mereka sedang dikejar oleh debt collector.
Sampai pada akhirnya korban memberitahu kejadian kepada security mal hingga berujung laporan kepada polisi.
"Itu dua pelaku teridentifikasi oleh CCTV. Kami lakukan pengejaran. Setelah lima hari. Akhirnya kami tangkap pagi tadi di pasar kemis, Banten," ujar Budi.
Sementar itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kedua pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali atau tidak. Namun informasi sementara, kedua pelaku memang baru pertama kali melakukan pembiusan.
"Masih didalami semua. Belum langsung percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Kami juga masih mendalami cairan apa yang digunakan pelaku untuk membius korban," ujar Hermanto.
Baca Juga: Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti yang disita kedua pelaku antara lain sapu tangan yang dipakai untuk membekap mulut korban.
"Ini percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Hermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri