Dua pelaku pembiusan terhadap wanita bernama Anna Yulia di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, berinisial MR (19) dan R (26), telah ditangkap pada Jumat (7/2/2017). Kedua pelaku mengaku kepada korban adalah seorang polisi.
Saat itu, korban hendak menuju tempat parkir usai berbelanja di mal. Kedua pelaku ternyata telah mengincar korban sampai menuju tempat mobil korban terparkir. Peristiwa naas tersebut berlangsung pada Minggu (2/4/2017) lalu.
"Itu dua pelaku mengaku - ngaku sebagai polisi. Memaksa korban masuk dalam mobil dan menuruti perintahnya. Pelaku mengindikasikan hendak mengusai barang berharga korban (merampok), beruntung korban berontak, membunyikan klakson (mobil) berkali - kali," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, di Polres Jakarta Selatan, Jumat (7/4/2017).
Melihat korban melakukan perlawanan, kedua pelaku melarikan diri. Melihat dua orang pelaku berlari, security Pondok Indah Mall memberhentikan kedua pelaku. Namun, dua pelaku tersebut berkelit bahwa mereka sedang dikejar oleh debt collector.
Sampai pada akhirnya korban memberitahu kejadian kepada security mal hingga berujung laporan kepada polisi.
"Itu dua pelaku teridentifikasi oleh CCTV. Kami lakukan pengejaran. Setelah lima hari. Akhirnya kami tangkap pagi tadi di pasar kemis, Banten," ujar Budi.
Sementar itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan pihaknya masih mendalami apakah kedua pelaku sudah melakukan aksinya berulang kali atau tidak. Namun informasi sementara, kedua pelaku memang baru pertama kali melakukan pembiusan.
"Masih didalami semua. Belum langsung percaya begitu saja dari pengakuan para tersangka. Kami juga masih mendalami cairan apa yang digunakan pelaku untuk membius korban," ujar Hermanto.
Baca Juga: Berbaju Turn Back Crime, Polisi Gadungan Raup Ratusan Juta Rupiah
Barang bukti yang disita kedua pelaku antara lain sapu tangan yang dipakai untuk membekap mulut korban.
"Ini percobaan kejahatan dan telah membius serta membekap mulut korban," ujar Hermanto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026