Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disiram air keras pada, Selasa (11/4/2017) pagi.
Pelaku yang diduga berjumlah dua orang dengan berkendara motor skutik, menyiram air keras ke wajah Novel usai korban menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Al Ihsan. TKP berada di Jalan Deposito, Perumahan Bank Bumi Daya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Atas kejadian memilukan ini, Patrialis menilai perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi.
"Saya secara pribadi merasa prihatin. Karena itu tindakan yang tidak manusiawi. Tentu kita berharap polisi bisa segera mengungkap latar belakang dan siapa pelakunya," kata Patrialis, usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Di mata Patrialis, Novel adalah penyidik yang handal dan sangat dibutuhkan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi. Dia juga menilai Novel sangat berprestasi selama bekerja di KPK.
"Meski saya sekarang jadi pasien KPK, saya tetap memberikan dukungan pada lembaga ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Saya ikut prihatin. Jelas dong saya ikut mengecam," kata Patrialis.
Untuk diketahui, Patrialis sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Baca Juga: Kuak Pelaku Misterius Kasus Novel, Polres Jakut Periksa 14 Saksi
Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.
Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, di rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut