Suara.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, mengaku prihatin dengan kejadian yang menimpa Novel Baswedan. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disiram air keras pada, Selasa (11/4/2017) pagi.
Pelaku yang diduga berjumlah dua orang dengan berkendara motor skutik, menyiram air keras ke wajah Novel usai korban menunaikan salat Subuh berjamaah di Masjid Al Ihsan. TKP berada di Jalan Deposito, Perumahan Bank Bumi Daya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Atas kejadian memilukan ini, Patrialis menilai perbuatan tersebut sangat tidak manusiawi.
"Saya secara pribadi merasa prihatin. Karena itu tindakan yang tidak manusiawi. Tentu kita berharap polisi bisa segera mengungkap latar belakang dan siapa pelakunya," kata Patrialis, usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Di mata Patrialis, Novel adalah penyidik yang handal dan sangat dibutuhkan oleh KPK dalam menangani kasus korupsi. Dia juga menilai Novel sangat berprestasi selama bekerja di KPK.
"Meski saya sekarang jadi pasien KPK, saya tetap memberikan dukungan pada lembaga ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya. Saya ikut prihatin. Jelas dong saya ikut mengecam," kata Patrialis.
Untuk diketahui, Patrialis sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain, Patrialis, tersangka lainnya adalah Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.
Selaku penerima, Patrialis dan Kamaludin dijanjikan akan menerima uang senilai 200 ribu Dolar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Baca Juga: Kuak Pelaku Misterius Kasus Novel, Polres Jakut Periksa 14 Saksi
Untuk memenuhi janjinya, Basuki dan Ng Fenny sudah melakukan pemberian sebanyak dua kali yang tidak tercium KPK. Baru pada pemberian ketiga, KPK langsung menangkap keempatnya.
Ada pun barang bukti yang didapatkan KPK adalah draft putusan uji materi undang-undang tersebut, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Diantaranya, di rumah Patrialis di Jatinegara, Jakarta Timur, rumah Basuki Hariman, dan kantor kerjanya di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?