Suara.com - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Kabupaten, Polda Jawa Barat AKP Hasby Ristama menyebutkan arus lalu lintas di jalur Puncak mengalami peningkatan pada libur panjang akhir pekan bertepatan dengan hari wafatnya Isa Almasih.
"Kami memperkirakan terjadi peningkatan arus lalu lintas sekitar 30 persen dari hari libur akhir pekan biasanya," kata Hasby, Jumat (14/4/2017).
Menurutnya, sejak pagi hingga siang masih terjadi antrean kendaraan yang bergerak dari arah Jakarta menuju Puncak hingga di KM 41. Petugas telah memberlakukan upaya untuk mengurai kepadatan dengan memberlakukan sistem satu arah.
Ia mengatakan, sejak pukul 07.00 WIB telah dilakukan sistem satu arah dari Jakarta menuju Puncak. Tingginya volume kendaraan membuat sistem satu arah diberlakukan lebih lama dari biasanya.
"Kita lakukan sistem satu arah dari pukul 07.00 WIB sampai 11.00 WIB diprioritaskan kendaraan dari Jakarta menuju Puncak," katanya.
Ia menyebutkan, pukul 12.00 WIB ini sedang diupayakan penormalan arus menjadi dua arah. Dan rencananya kembali akan diberlakukan satu arah pada pukul 14.30 WIB dengan prioritas kendaraan menuju Puncak.
"Sistem satu arah kami berlakukan situasional, karena arus lebih padat menuju arah Puncak, maka diprioritaskan untuk kendaraan dari arah Jakarta. Tetapi ini bisa berubah melihat situasi di lapangan," katanya.
Pada saat libur panjang akhir pekan ini, lanjut Hasby, Polres Bogor Kabupaten mengerahkan 200 orang personel untuk mengatur arus lalu lintas di sepanjang jalur Puncak.
Agar tidak terjadi kemacetan panjang, Hasby mengimbau masyarakat pengguna kendaraan untuk tetap sabar dalam antrian dan tidak melalui pemotongan harus yang dapat menyebabkan kuncian.
Baca Juga: Ini Alasaan Garuda Soal Kosongnya Posisi Direktur Operasional
"Masyarakat kami imbau untuk tetap sabar dalam antrian. Mengikuti arahan dari petugas di lapangan, juga mengantisipasi terjadi penguncian arus," katanya.
Menurut Hasby, kemacetan di jalur Puncak sudah tidak terhindarkan lagi, terutama saat akhir pekan maupun libur panjang maupun libur nasional. Kondisi tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kawasan Puncak menjadi lokasi wisata alternatif bagi masyarakat Jabodetabek untuk mengisi liburan. Sejumlah objek wisata dan pemadangan alam tersedia di kawasan tersebut, dan juga menjadi jalur alternatif bagi pemudik yang hendak ke Cianjur, Bandung dan wilayah lainnya di Jawa Barat.
"Kami juga tidak menyarankan untuk menggunakan jalur alternatif, karena konturnya yang sempit dan tidak datar, akan kesulitan bila terjadi kemacetan," kata Hasby menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
Beririsan dengan Kasus Chromebook, KPK akan Limpahkan Perkara Korupsi Google Cloud ke Kejagung
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Ketika Banjir Lebih Menakutkan di 'Kampung Zombie' Cililitan
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Bukan Sekadar Wacana! Pemprov DKI Libatkan Publik Susun 'Peta Jalan' Lingkungan Hidup Hingga 2055
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru