Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian tak menyangka nama kliennya disebut-sebut sebagai orang yang telah membuat keresahan di masyarakat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," kata Aldwin kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Jumat (21/4/2017).
Menurutnya, para pihak yang melaporkan Ahok kala mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribuan berdasarkan video pidato yang diunggah Pemprov DKI melalui media sosial, Youtube. Maka dari itu, dia membantah jika Buni Yani menjadi pemicu orang berbondong-bondong melaporkan Ahok, setelah potongan video pidato Ahok diunggah Buni Yani melalui akun Facebook-nya.
"Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Aldwin.
Aldwin juga menyayangkan tuduhan JPU yang menyampaikan jika timbulnya keresahan masyarakat di Jakarta berawal dari potongan video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Pasalnya, dia menyebut kliennya tidak pernah dihadirkan di persidangan selama Ahok menjadi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Dalam proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. Jadi atas dasar apa jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani (di persidangan)," kata Aldwin.
Sebelumnya, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.
Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
Terkini
-
KemenPPPA: Perilaku Gus Elham Bisa Masuk Kategori Pidana Kekerasan Terhadap Anak
-
Kepala BGN: Program MBG Penyumbang Terbesar Keracunan Pangan Nasional
-
Rasa dan Kualitas Makanan Jadi Keluhan Utama Anak soal Program Makan Bergizi Gratis
-
Jejak Kudeta Gagal Yoon Suk Yeol Terungkap, Kepala Inteljen Korea Selatan Ditangkap!
-
Adik JK Minta Pemeriksaan Kasus Korupsi Rp1,35 Triliun PLTU Kalbar Ditunda, Kenapa?
-
Anak-anak Nilai Program Makan Bergizi Gratis Bikin Hemat Uang Jajan
-
PSI Kritik Pemprov DKI Hanya Ringankan Pajak BPHTB: Harusnya Sekalian Gratis...
-
Refly Harun Pasang Badan Selamatkan Roy Suryo Cs: Kasus Ijazah Jokowi Tak Layak Diproses!
-
Komisi I DPR Usul Indonesia Tiru Kebijakan China, Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi
-
PBNU dan Wamenag Bersuara Keras: Perilaku Gus Elham Nodai Dakwah, Tak Pantas Ditiru!