Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian tak menyangka nama kliennya disebut-sebut sebagai orang yang telah membuat keresahan di masyarakat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," kata Aldwin kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Jumat (21/4/2017).
Menurutnya, para pihak yang melaporkan Ahok kala mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribuan berdasarkan video pidato yang diunggah Pemprov DKI melalui media sosial, Youtube. Maka dari itu, dia membantah jika Buni Yani menjadi pemicu orang berbondong-bondong melaporkan Ahok, setelah potongan video pidato Ahok diunggah Buni Yani melalui akun Facebook-nya.
"Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Aldwin.
Aldwin juga menyayangkan tuduhan JPU yang menyampaikan jika timbulnya keresahan masyarakat di Jakarta berawal dari potongan video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Pasalnya, dia menyebut kliennya tidak pernah dihadirkan di persidangan selama Ahok menjadi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Dalam proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. Jadi atas dasar apa jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani (di persidangan)," kata Aldwin.
Sebelumnya, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.
Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X