Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian tak menyangka nama kliennya disebut-sebut sebagai orang yang telah membuat keresahan di masyarakat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," kata Aldwin kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Jumat (21/4/2017).
Menurutnya, para pihak yang melaporkan Ahok kala mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribuan berdasarkan video pidato yang diunggah Pemprov DKI melalui media sosial, Youtube. Maka dari itu, dia membantah jika Buni Yani menjadi pemicu orang berbondong-bondong melaporkan Ahok, setelah potongan video pidato Ahok diunggah Buni Yani melalui akun Facebook-nya.
"Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Aldwin.
Aldwin juga menyayangkan tuduhan JPU yang menyampaikan jika timbulnya keresahan masyarakat di Jakarta berawal dari potongan video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Pasalnya, dia menyebut kliennya tidak pernah dihadirkan di persidangan selama Ahok menjadi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Dalam proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. Jadi atas dasar apa jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani (di persidangan)," kata Aldwin.
Sebelumnya, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.
Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
5 Fakta Reaksi Rakyat Venezuela Usai Presiden Nicolas Maduro Ditangkap AS
-
Operasi AS di Venezuela Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Indonesia, Ini Alasannya
-
Laras: Yang Mulia, Mohon Bebaskan Saya dan Tunjukkan Negara Ruang Aman untuk Perempuan Bersuara
-
Menkum Soal Stiker WA Pejabat: 'Jempol Oke', Tapi Awas Batasan Ini
-
RSJ Grhasia DIY Tangani Mayoritas Pasien Skizofrenia Usia Produktif
-
Usai Presiden Venezuela Ditangkap Militer AS, Dave Laksono: Keselamatan WNI Adalah Prioritas
-
4 Gebrakan Dasco yang Percepat Penanganan Pemulihan Bencana Aceh
-
Lelah Geser Kanan-Kiri? Gen Z Jakarta Kembali ke Biro Jodoh 'CV' di Mal
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Minta Dibebaskan, Laras Faizati: Masyarakat Resah Karena Polisi Bunuh Warga, Bukan Karena Saya