Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian tak menyangka nama kliennya disebut-sebut sebagai orang yang telah membuat keresahan di masyarakat saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Saya tidak mengerti logika ngawur apa yang dipakai JPU ini. malah menyalahkan orang lain dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk orang yang di dakwanya," kata Aldwin kepada Suara.com melalui keterangan tertulis, Jumat (21/4/2017).
Menurutnya, para pihak yang melaporkan Ahok kala mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribuan berdasarkan video pidato yang diunggah Pemprov DKI melalui media sosial, Youtube. Maka dari itu, dia membantah jika Buni Yani menjadi pemicu orang berbondong-bondong melaporkan Ahok, setelah potongan video pidato Ahok diunggah Buni Yani melalui akun Facebook-nya.
"Tidak satupun pihak yang melaporkan Ahok, menjadikan video yang dishare Buni Yani sebagai dasar laporan. Semua berdasarkan video yang diunggah Pemprov Jakarta," kata Aldwin.
Aldwin juga menyayangkan tuduhan JPU yang menyampaikan jika timbulnya keresahan masyarakat di Jakarta berawal dari potongan video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Pasalnya, dia menyebut kliennya tidak pernah dihadirkan di persidangan selama Ahok menjadi duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus penodaan agama.
"Dalam proses persidangan pun Buni Yani tidak pernah dimintai kesaksianya, dan sampai saat ini belum diadili. Jadi atas dasar apa jaksa menuduh dan menyebut nama Buni Yani (di persidangan)," kata Aldwin.
Sebelumnya, Ahok dituntut penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun, lantaran dianggap terbukti secara sah menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur Pasal 156 KUHP.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono di dalam persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Adapun hal yang memberatkan Ahok, di antaranya telah membuat keresahan di masyarakat terkait pidatonya yang mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Baca Juga: Buni Yani Kecewa Berat, Ahok Cuma Dituntut Hukuman Percobaan
Meski begitu, ada hal yang meringankan Ahok, di antaranya telah mengikuti proses persidangan dengan baik, berperilaku sopan, turut andil dalam pembangunan. Yang penting kata Ali, Ahok mengaku telah bersikap humanis.
Ali menyadari keresahan di Jakarta selama ini juga timbul karena unggahan video pidato Ahok yang dipotong oleh Buni Yani.
"Kami penuntut umum, menuntut majelis hakim memeriksa dan yang mengadili. Satu menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana umum," kata dia.
"Melakukan menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia seperti diatur dalam pasal 156 KUHP," Ali menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Gen Z dan Milenial Punya Peran Kuat , Ini Pesan dari Keponakan Prabowo
-
Apa Bedanya Luas dan Keliling? Ini Pengertian, Rumus, dan Contoh Soalnya
-
Ulasan Tunggu Aku Sukses Nanti: Ketika Arti Kesuksesan Bukan Sekadar Materi
-
IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Saham Ini Diramal Tahan Banting
-
Gempa M 5,2 Guncang NTT Pagi Ini, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Mengenal Sifat Asli Zodiak Sagitarius yang Suka Kebebasan, Ternyata Sosok Sahabat Setia
-
Tujuh ABK Indonesia Terlantar di Perairan Fiji, Gaji Berbulan-bulan Tak Dibayar
-
Kisah Ajaib Desa Macondo di Serial One Hundred Years of Solitude: Part 1
-
Suami-Istri Kompak Pelaku Pencurian Kambing, Dijual Lewat COD Berujung Apes
-
Sekolah TK-SMP di Pekanbaru Diliburkan Akibat Kabut Asap Karhutla