Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapatkan cuti menjelang bebas sehingga ia sudah diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun, dengan ketentuan wajib lapor.
"Andi Mallarangeng pukul 16.00 WIB telah memperoleh cuti menjelang bebas selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," kata Syarpani.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dalam pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.
"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Namun, ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," kata Febri. [Antara]
Berita Terkait
-
Menpora dari Masa ke Masa: Andi dan Imam Korupsi, Roy Lupa Lagu Indonesia Raya, Dito Dicopot
-
Moeldoko Jabat Tangan AHY, Andi Mallarangeng Tawa Puas: Kami Tak Akan Maafkan
-
Angelina Sondakh Dibui, Satu per Satu Teman Menghilang Tak Ada Kabar
-
Angelina Sondakh Bersihkan Septic Tank dan Got di Penjara: Mending Kita Terlihat Kotor dan Nista
-
Dalam Waktu Dekat Demokrat akan Jajaki Komunikasi Politik ke Kubu Ganjar atau Prabowo
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
-
Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor
-
Prabowo Tegaskan Berani Ambil Abolisi dan Amnesti: Hukum Jangan Jadi Alat Politik
-
DPR Kecam Keras Teror Terhadap Ketua BEM UGM: Itu Praktik Pembungkaman
-
Perempuan Mahardhika: Semakin RUU PPRT Tak Disahkan, Banyak Pekerja Rumah Tangga Mengalami Kekerasan
-
Golkar Dorong Pembentukan Koalisi Permanen demi Stabilitas Politik Nasional
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Prabowo Ngaku Tahu Dalang yang Jelek-jelekan Indonesia: We Are Not Stupid