Suara.com - Kelompok masyarakat yang menamakan diri alumni bela Islam 212 akan demonstrasi di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017), siang. Mereka akan meminta komisioner KY mengawasi persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Tujuannya kami cuma ingin untuk mendesak secara moral kepada KY sesuai kewenangan konstitusi berdasarkan pertimbangan dari pakar-pakar hukum yang mengatakan tuntutan dari jaksa itu suatu kekonyolan, irasional, dan cacat hukum. Untuk itu kita men-support kepada majelis hakim untuk melakukan ultra petitum," kata koordinator aksi, Agus Choirudin.
Agus menambahkan ultra petitum yang dimaksud yaitu dalam memutuskan perkara, hakim harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun l964 yang isinya menyatakan penista agama apapun agar divonis dengan hukuman maksimal.
"Dengan ada tuntutan JPU yang sangat irasional, untuk menghindari turbulensi hukum, anomali yang sangat membahayakan bagi supremasi hukum kita, maka alumni 212 ini bergerak untuk mendesak ke KY, memberikan support, pernyataan sikap ke majelis hakim untuk menggunakan supremasi hukum dan kewibawaan majelis hakim untuk berani memutuskan ultra petitum," katanya.
Agus mengingatkan KY bertugas mengawasi proses persidangan. Agus menilai sudah indikasi proses persidangan Ahok tidak berjalan independen.
"Secara konstitusi bahwa KY ini dia kan menindak tegas penegakan hukum dari sikap yang diduga majelis hakim atau pun di pengadilan baik jaksa maupun hakim terutama majelis hakim, ini yang diduga kuat terindikasi tidak independen, dalam tanda kutip. Mengantisipasi ini karena peran KY ini sangat besar, menentukan. Kalau secara produk hukum kita larinya ke MA, tapi karena belum ada keputusan kami ke KY dong. Kalau KY secara moral tidak diindahkan, maka kami melakukan upaya hukum lagi," kata Agus.
Salah satu indikasinya, kata dia, Ahok hanya dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Fakta persidangan baik itu saksi yang dihadirkan JPU dan pembela Ahok terbukti banyak memberatkan Ahok. Nah dan dalam tuntutan JPU secara substansi bertabrakan, tidak sejalan antara dasar logika, uraian, dengan tuntutan. Disatu sisi terbukti 156 a, tapi tuntutannya 156. Tuntutan sendiri ini adalah dagelan. Ini diluar nalar fakta persidangan dan hukum. Ini yang bisa dibilang satu peristiwa bersejaarah yang sangat menodai supremasi hukum Indonesia," katanya.
Agus dan rekan-rekannya rencananya akan diterima perwakilan komisioner KY.
Saat ini, di depan KY baru ada lima orang yang sudah datang. Jumlah massa yang akan unjuk rasa diperkirakan 100 orang.
Untuk menjaga aksi, polisi sudah disiagakan di sekitar gedung KY.
Sementara itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, saat ini, persidangan kasus dugaan penodaan agama sedang berlangsung. Tim pengacara Ahok secara bergantian membacakan nota pembelaan.
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia