Suara.com - Kelompok masyarakat yang menamakan diri alumni bela Islam 212 akan demonstrasi di gedung Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya 57, Jakarta Pusat, Selasa (25/4/2017), siang. Mereka akan meminta komisioner KY mengawasi persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
"Tujuannya kami cuma ingin untuk mendesak secara moral kepada KY sesuai kewenangan konstitusi berdasarkan pertimbangan dari pakar-pakar hukum yang mengatakan tuntutan dari jaksa itu suatu kekonyolan, irasional, dan cacat hukum. Untuk itu kita men-support kepada majelis hakim untuk melakukan ultra petitum," kata koordinator aksi, Agus Choirudin.
Agus menambahkan ultra petitum yang dimaksud yaitu dalam memutuskan perkara, hakim harus memenuhi ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun l964 yang isinya menyatakan penista agama apapun agar divonis dengan hukuman maksimal.
"Dengan ada tuntutan JPU yang sangat irasional, untuk menghindari turbulensi hukum, anomali yang sangat membahayakan bagi supremasi hukum kita, maka alumni 212 ini bergerak untuk mendesak ke KY, memberikan support, pernyataan sikap ke majelis hakim untuk menggunakan supremasi hukum dan kewibawaan majelis hakim untuk berani memutuskan ultra petitum," katanya.
Agus mengingatkan KY bertugas mengawasi proses persidangan. Agus menilai sudah indikasi proses persidangan Ahok tidak berjalan independen.
"Secara konstitusi bahwa KY ini dia kan menindak tegas penegakan hukum dari sikap yang diduga majelis hakim atau pun di pengadilan baik jaksa maupun hakim terutama majelis hakim, ini yang diduga kuat terindikasi tidak independen, dalam tanda kutip. Mengantisipasi ini karena peran KY ini sangat besar, menentukan. Kalau secara produk hukum kita larinya ke MA, tapi karena belum ada keputusan kami ke KY dong. Kalau KY secara moral tidak diindahkan, maka kami melakukan upaya hukum lagi," kata Agus.
Salah satu indikasinya, kata dia, Ahok hanya dituntut jaksa dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Fakta persidangan baik itu saksi yang dihadirkan JPU dan pembela Ahok terbukti banyak memberatkan Ahok. Nah dan dalam tuntutan JPU secara substansi bertabrakan, tidak sejalan antara dasar logika, uraian, dengan tuntutan. Disatu sisi terbukti 156 a, tapi tuntutannya 156. Tuntutan sendiri ini adalah dagelan. Ini diluar nalar fakta persidangan dan hukum. Ini yang bisa dibilang satu peristiwa bersejaarah yang sangat menodai supremasi hukum Indonesia," katanya.
Agus dan rekan-rekannya rencananya akan diterima perwakilan komisioner KY.
Saat ini, di depan KY baru ada lima orang yang sudah datang. Jumlah massa yang akan unjuk rasa diperkirakan 100 orang.
Untuk menjaga aksi, polisi sudah disiagakan di sekitar gedung KY.
Sementara itu di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, saat ini, persidangan kasus dugaan penodaan agama sedang berlangsung. Tim pengacara Ahok secara bergantian membacakan nota pembelaan.
Berita Terkait
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR
-
Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
-
Pemkab dan DPRD Bogor Sepakati KUA-PPAS 2027, Proyeksi Belanja Capai Rp14,5 Triliun
-
DPR Lembur Rampungkan RUU Perampasan Aset, Banyak Serap Aspirasi Masyarakat Sipil
-
Detik-Detik Mobil Pikap Mahasiswa KKN Unhas Rem Blong, Sopir Sengaja Tabrak Pohon
-
Kinerja Pegadaian Dapat Apresiasi Presiden Prabowo dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026
-
Review Kung Fu Soccer: Terlalu Absurd Disebut Film Tentang Sepak Bola, Apakah Layak Ditonton?
-
KPK Cecar Pejabat Bulog, Dalami Pembentukan Harga Beras dalam Kasus Korupsi Bansos
-
Ancaman Siber Berbasis AI Makin Canggih, Industri Keuangan Diminta Perkuat Ketahanan Digital
-
Puan Maharani Jawab Pujian Prabowo: PDIP Siap Bahu-Membahu Dukung Pemerintah Selama Demi Rakyat