Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai menjenguk artis Julia Perez di RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017). [Suara.com/Puput Pandansari]
Judul nota pembelaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu tetap melayani walau difitnah. Pembelaan tersebut dibacakan Ahok dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader
-
Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat