Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai menjenguk artis Julia Perez di RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017). [Suara.com/Puput Pandansari]
Judul nota pembelaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu tetap melayani walau difitnah. Pembelaan tersebut dibacakan Ahok dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana