Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai menjenguk artis Julia Perez di RSCM, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4/2017). [Suara.com/Puput Pandansari]
Judul nota pembelaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yaitu tetap melayani walau difitnah. Pembelaan tersebut dibacakan Ahok dalam persidangan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Inti pleidoi Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama Islam lewat pidato mengutip Surat Al Maidah Ayat 51.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Ahok menegaskan bahwa dia tidak terbukti bersalah karena jaksa pun tak menuntutnya dengan melanggar Pasal 156a KUHP.
"Terbukti saya bukan penista atau penoda agama," ujar Ahok.
Ahok menekankan selama ini hanya menjadi korban fitnah. Ahok menyinggung dosen bernama Buni Yani yang menulis caption serta mengunggah video potongan pidato Ahok. Video dan caption tersebut kemudian menjadi pintu masuk kasus dugaan penodaan agama.
"Baru menjadi masalah sembilan hari kemudian, tepatnya tanggal 6 Oktober 2016 setelah Buni Yani memposting potongan video pidato saya dengan menambah kalimat yang sangat provokatif," kata Ahok.
Ahok memberikan berbagai argumentasi yang intinya dia menegaskan tidak bersalah sehingga sudah seharusnya majelis hakim membebaskannya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi masih berlangsung. Saat ini, giliran pengacara yang membacakan nota keberatan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?