Suara.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengadakan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang kecelakaan beruntun di Puncak, Cisarua, Bogor, yang terjadi pada, Sabtu (22/4/2017), dengan teknologi baru "3D Laser Scanner".
"Kita laksanakan olah TKP di Puncak ini karena dari hasil penyelidikan tidak ada 'CCTV', sehingga kita membawa suatu alat 3D laser analisis kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Subbidang Penyidikan Kecelakaan Lalu Lintas Direktorat Penengakkan Hukum Mabes Polri AKBP Dedy Suhartono di Bogor, Selasa (25/4/2017).
Dedy menyebutkan, alat tersebut bisa mendeteksi keadaan lalu lintas sebelum, saat berlangsung kecelakaandan dan setelah kejadian.
Alat peremakan baru Polri itu mempunyai akurasi 99 persen dalam membuat sketsa TKP dengan hasil tiga dimensi untuk mengukur benturan hingga menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan kematian, jarak kendaraan serta kerusakkan mobil.
Dedy juga menjelaskan, alat tersebut akan melakukan perekaman gambar dan grafik sehingga terkumpul data keadaan lebih nyata.
"Nanti kita tunggu satu hari dua hari hasilnya upaya kita yang gunakan untuk menyakinkan hakim bahwa kejadiannya seperti ini," jelasnya.
Dari hasil penyelidikkan sementara, sambungnya kecepatan bus HS Transport diperkirakan mencapai 70 sampai 80 km/jam sebelum benturan, lalu menabrak kendaraan lain akibat tidak berfungsinya rem.
Oleh sebab itu, kepolisian telah memanggil pihak Perusahaan HS Transport dalam kelalaian pengawasan kelayakkan kendaraan yang beroperasi.
"Izin bisa dicabut, siapa yang nyuruh kenapa kendaraan sudah tahu tidak layak masih dioperasikan," tegas Dedy.
Baca Juga: Aksi Zarco Dinilai Membahayakan, Rossi: Ini Bukan Moto2
Dari TKP kejadian empat titik perekaman kejadian dilakukan sepanjang jarak 50 meter di tanjakkan Jalan Selarong, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor.
Lalu lintas di area lokasi sudah steril sejak pukul 08.50 WIB dengan gelar olah TKP dimulai pada pukul 09.13 WIB hingga 10.00 WIB.
Akibat kecelakaan maut tersebut, empat orang meninggal dunia. Mereka adalah Diana Simatupang (24), Jainudin,Oktariyansyah Purnama Putra (26) dan Kepala Desa Citeko, Kecamatan Cisarua bernama Dadang (45).
Selain menewaskan empat orang, kecelakaan juga mengakibatkan tiga orang luka berat dan tiga lainnya luka ringan. Sesaat setelah kejadian, para korban dilarikan ke dua rumah sakit terdekat, yakni RSUD Ciawi dan RS Paru Cisarua. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang