Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai lakukan kunjungan ke DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan dukungan moral kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, hari ini.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Indonesia-Belarus Luncurkan Roadmap Kerja Sama Bilateral, Fokus Pangan dan Energi
-
Lagu Bupati Purwakarta Om Zein Diduga Rendahkan Perempuan, Gerindra Ingatkan Kader Jaga Etika
-
Untar Hormati Proses Hukum Gugatan Mahasiswa, Klaim Sudah Upayakan Penyelesaian Kekeluargaan
-
Akhiri Banjir Seatap, Kemanggisan Kini Ditata: Jalan Inspeksi Harus Bebas Bangunan Liar!
-
Kader Gerindra Jadi Tersangka Suap Jabatan, Partai Serahkan Kasus ke KPK
-
11 Rusun Baru Akan Dibangun di Jakarta, Termasuk Marunda dan Rorotan
-
'Kenapa Bisa Bikin Lirik Begitu?' DPR Kritik Lagu Bupati Purwakarta Tak Sensitif Perempuan!
-
Mengapa Masa Depan Kendaraan Listrik Mungkin Tak Lagi Bergantung pada Nikel?
-
7 Gubernur Berganti, Proyek Jalan Tembus Pasar Minggu-BIN Masih Tersandera Pembebasan Lahan
-
Selat Hormuz Sudah Dibuka, Kok Harga BBM Belum Turun? Ini Penjelasan Ekonom