Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai lakukan kunjungan ke DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan dukungan moral kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, hari ini.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Satgas Galapana DPR RI ke Ruteng, Kumpulkan Menteri hingga Bos BUMN untuk Tangani Korban Gempa
-
Bangunan Dapur MBG di Muara Enim Jadi Sasaran Maling, Motor dan Ponsel Raib
-
Pasar Murah HUT RI Digelar di 5 Kecamatan Palembang, Ada Diskon Belanja Rp10 Ribu
-
Kado Anniversary Sempat Bikin Mahalini Kesal, Rizky Febian Bongkar Rencana Rahasianya
-
Apakah Serum Vitamin C Boleh Dipakai Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Agar Glowing Maksimal
-
Review Skintific 2% Salicylic Acid, Serum Ampuh Bikin Jerawat Meradang Langsung Kempes
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Apresiasi Pidato Prabowo, Jubir PSI: Pertumbuhan Ekonomi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
-
Pengamat Kejaksaan: Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Anggota Tim 9
-
Review Unerd Beat Tempo, Sepatu Lari Rp500 Ribuan Cocok Buat Interval dan Tempo Run