Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai lakukan kunjungan ke DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan dukungan moral kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, hari ini.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?