Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, usai lakukan kunjungan ke DPP PPP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017). [Suara.com/Dian Rosmala]
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum PPP Djan Faridz memberikan dukungan moral kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menghadiri sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, hari ini.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Usai menyaksikan sidang ke 20 yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Hasto percaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutuskan perkara secara adil.
"Keputusan akhir akan kami serahkan pada yang mulia majelis hakim, karena kami percaya pengadilan menjadi benteng di dalam tegaknya Pancasila dan tegaknya keadilan itu sendiri. Mengingat kita adalah negara hukum," ujar Hasto di gedung Auditorium Kementerian Pertanian.
Politikus PDI Perjuangan menilai isi nota pembelaan yang dibuat oleh Ahok merupakan kejujuran. Hasto berharap kasus yang dituduhkan kepada Ahok menjadi pelajaran bagi masyarakat.
"Apa yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama menggunakan ekspresi terbaik atas sel peristiwa yang terjadi ini. Sebagai bangsa kita belajar banyak di seluruh persoalan yang terkait hukum ini," kata Hasto.
Hasto tidak mau berspekulasi mengenai apa yang nanti diputuskan majelis hakim, apakah Ahok dibebaskan atau divonis sesuai tuntutan jaksa yaitu pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Kami menyerahkan keputusan yang terbaik, yang seharusnya didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Kami serahkan sepenuhnya pada majelis hakim," kata dia.
"Pihak manapun dilarang melakukan intervensi atas persoalan ini. Ini berkaitan hal yang sensitif, hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan dan bukti material di dalam persidangan," Hasto menambahkan.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan sidang putusan kasus Ahok akan disampaikan pada Selasa (9/5/2017).
Dalam persidangan tadi, Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkara secara adil. Ahok berharap dibebaskan dari semua tuntutan karena selama persidangan tidak ada bukti yang menyebutkan dia menista agama Islam.
"Saya bersyukur karena dalam persidangan ini saya bisa menyampaikan kebenaran yang hakiki, dan saya percaya majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tentu akan mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang muncul dalam persidangan," ujar Ahok.
Nota pembelaan menjadi kesempatan Ahok dan tim pengacara untuk menanggapi tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Ahok atas pengutipan Surat Al Maidah Ayat 51 yang dianggap kemudian menggulirkan isu SARA, dengan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
"Penuntut umum mengakui dan membenarkan bahwa saya tidak melakukan penistaan terhadap agama, seperti yang dituduhkan pada saya selama ini. Dan karenanya, saya tidak terbukti sebagai penista penoda agama," katanya.
Ahok menegaskan pidatonya dengan mengutip Surat Al Maidah sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghina siapapun. Pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016, menjadi pintu masuk isu SARA.
"Saya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Mengambil keputusan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," kata Ahok.
Sebelum mengakhiri nota pembelaan, Ahok menegaskan kunjungan ke Pulau Pramuka ketika itu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sambutan saya selaku gubernur DKI Jakarta, yang sedang menjalankan tugas di Kepuluan Seribu pada tanggal 27 September 2016 dengan maksud mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program budidaya ikan kerapu," kata Ahok.
Ahok menegaskan dirinya hanya menjadi korban fitnah. Usai pidato, kata dia, warga Pulau Pramuka tidak marah. Isu baru muncul setelah dosen bernama Buni Yani mengunggah potongan video pidato serta caption kontroversial tentang pidato Ahok.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!