Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Rabu (26/4/2017).
PP Pemuda Muhammadiyah melakukan pengaduan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai terlalu ringan. Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan didalam persidangan tersebut.
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah datang sekitar pukul 10.22 WIB, dan belum mau berkomentar banyak kepada awak media tersebut.
"Kami, sudah siapkan pengaduannya dan kami juga sertakan dasar - dasar kami mengajukan pengaduan ini. Baik sisi yuridis maupun sisi sosiologis. Terkait dengan penuntutan JPU dalam perkara Ahok yang menurut kami memang dianggap tidak Independen," kata Direktur Satuan Tugas PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di lokasi.
Menurut Gufroni, tuntutan JPU ini sangat bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan. "Tentu ini bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan pertama dilihat dalam pasal 37, untuk lebih lengkapnya nanti. Kami masuk dulu ya," ujar Gufroni.
Gufroni, didampingi Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman langsung masuk menuju, kantor Komisi Kejaksaaan Republik Indonesia.
Pantauan suara.com pihak PP Pemuda Muhammadiyah diterima oleh beberapa Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun awak media tidak dapat meliput.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. "Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Mayat Bertato Mawar
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai