Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Rabu (26/4/2017).
PP Pemuda Muhammadiyah melakukan pengaduan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai terlalu ringan. Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan didalam persidangan tersebut.
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah datang sekitar pukul 10.22 WIB, dan belum mau berkomentar banyak kepada awak media tersebut.
"Kami, sudah siapkan pengaduannya dan kami juga sertakan dasar - dasar kami mengajukan pengaduan ini. Baik sisi yuridis maupun sisi sosiologis. Terkait dengan penuntutan JPU dalam perkara Ahok yang menurut kami memang dianggap tidak Independen," kata Direktur Satuan Tugas PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di lokasi.
Menurut Gufroni, tuntutan JPU ini sangat bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan. "Tentu ini bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan pertama dilihat dalam pasal 37, untuk lebih lengkapnya nanti. Kami masuk dulu ya," ujar Gufroni.
Gufroni, didampingi Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman langsung masuk menuju, kantor Komisi Kejaksaaan Republik Indonesia.
Pantauan suara.com pihak PP Pemuda Muhammadiyah diterima oleh beberapa Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun awak media tidak dapat meliput.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. "Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Mayat Bertato Mawar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!