Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mendatangi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, di Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, Rabu (26/4/2017).
PP Pemuda Muhammadiyah melakukan pengaduan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai terlalu ringan. Ahok hanya dituntut satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan didalam persidangan tersebut.
Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah datang sekitar pukul 10.22 WIB, dan belum mau berkomentar banyak kepada awak media tersebut.
"Kami, sudah siapkan pengaduannya dan kami juga sertakan dasar - dasar kami mengajukan pengaduan ini. Baik sisi yuridis maupun sisi sosiologis. Terkait dengan penuntutan JPU dalam perkara Ahok yang menurut kami memang dianggap tidak Independen," kata Direktur Satuan Tugas PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni di lokasi.
Menurut Gufroni, tuntutan JPU ini sangat bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan. "Tentu ini bertentangan dengan Undang - Undang Kejaksaan pertama dilihat dalam pasal 37, untuk lebih lengkapnya nanti. Kami masuk dulu ya," ujar Gufroni.
Gufroni, didampingi Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman langsung masuk menuju, kantor Komisi Kejaksaaan Republik Indonesia.
Pantauan suara.com pihak PP Pemuda Muhammadiyah diterima oleh beberapa Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun awak media tidak dapat meliput.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama. "Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembunuhan Mayat Bertato Mawar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Aktivis Serukan Pemuka Agama Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Hamid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana
-
Jadi Event Lari Nol Emisi Pertama di Indonesia, PLN Electric Run 2025 Berlangsung Sukses
-
Tertunduk Lesu, Onad Kirim Pesan Cinta untuk Istri Usai Asesmen Narkoba
-
Lewat Grand Final Duta DPD, Sultan Najamudin Ajak Anak Muda Menjadi Aspirasi Daerah
-
Joget DPR di Depan Prabowo-Gibran: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang MKD!
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid