Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Tumenggung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Selasa (25/4/2017). Perkara ini terkait penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Inpres tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri ketika itu.
Hari ini, Presiden Joko Widodo angkat bicara tentang kasus itu.
"Bedakan, paling penting bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan, keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden adalah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi, tapi silakan tanyakan detail ke KPK," kata Jokowi usai membuka The 19th Jakarta Internasional Handicraft Trade Fair 2017 di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (26/4/2017).
Pada Selasa (25/4/2017), lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BBPN. Pada saat itu, Syafrudin menjabat sebagai kepala BPPN.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Basaria di gedung KPK.
Syafrudin diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua BPPN. Akibatnya, negara pun mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Basaria.
Syafrudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menurut Basaria kasus ini mulai proses penyelidikan sejak tahun 2014 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Prosesnya begitu lama karena KPK sangat berhati-hati karena begitu banyak dokumen yang harus dianalisis dengan baik. Karena itu diperlukan waktu hingga dua sampai tiga tahun.
Adapun kasus ini bermula ketika Syafrudin sudah menjadi Kepala BPPN pada tahun 2002. Pada saat itu, selaku Kepala BPPN, Syafrudin mengusulkan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
"Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp3,7 triliun yang ditagihkan," kata Basaria.
Lalu pada tahun 2004, Syafrudin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya terhadap BPPN.
"Padahal saat itu masih ada kewajiban sebesar Rp3,7 triliun," kata Basaria.
Berita Terkait
-
Kronologi Nama Jokowi Masuk Epstein Files, Apa Artinya?
-
Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Jokowi 'Mati-matian' Bela PSI: Bukan Sekadar Dukungan, Tapi Skema Dinasti Politik 2029
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran
-
Sempat Kabur, Otak Dugaan Suap Impor Barang KW di Bea Cukai Akhirnya Pakai Rompi Oranye KPK