Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan bekas Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Tumenggung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Selasa (25/4/2017). Perkara ini terkait penerbitan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham.
Inpres tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri ketika itu.
Hari ini, Presiden Joko Widodo angkat bicara tentang kasus itu.
"Bedakan, paling penting bedakan mana kebijakan, mana pelaksanaan, keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden adalah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, pelaksanaan itu wilayahnya beda lagi, tapi silakan tanyakan detail ke KPK," kata Jokowi usai membuka The 19th Jakarta Internasional Handicraft Trade Fair 2017 di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (26/4/2017).
Pada Selasa (25/4/2017), lalu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Syafruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia tahun 2004, sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BBPN. Pada saat itu, Syafrudin menjabat sebagai kepala BPPN.
"Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SAT sebagai tersangka," kata Basaria di gedung KPK.
Syafrudin diduga melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya sebagai Ketua BPPN. Akibatnya, negara pun mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
"Atas penerbitan SKL tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp3,7 triliun," kata Basaria.
Syafrudin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Menurut Basaria kasus ini mulai proses penyelidikan sejak tahun 2014 dengan meminta keterangan sejumlah pihak. Prosesnya begitu lama karena KPK sangat berhati-hati karena begitu banyak dokumen yang harus dianalisis dengan baik. Karena itu diperlukan waktu hingga dua sampai tiga tahun.
Adapun kasus ini bermula ketika Syafrudin sudah menjadi Kepala BPPN pada tahun 2002. Pada saat itu, selaku Kepala BPPN, Syafrudin mengusulkan persetujuan Komite Kebijakan Sektor Keuangan perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak, sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
"Sehingga, seharusnya masih ada kewajiban obligor sebesar Rp3,7 triliun yang ditagihkan," kata Basaria.
Lalu pada tahun 2004, Syafrudin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham terhadap obligor Sjamsul Nursalim atas semua kewajibannya terhadap BPPN.
"Padahal saat itu masih ada kewajiban sebesar Rp3,7 triliun," kata Basaria.
Berita Terkait
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Perubahan Dagu Iriana Jokowi Dulu dan Sekarang Disorot: Tajam ke Bawah Kayak Hukum Indonesia
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!