Suara.com - Komisi Kejaksaan menerima laporan pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai masih ringan. Ahok di tuntut Jaksa satu tahun pidana penjara dan masa percobaan 2 tahun.
"Kami sudah menerima laporan berkaitan tentang kasus dugaan kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Kami sudah menerima dengan empat orang komisioner langsung. Saya sendiri sebagai wakil ketua komisioner," kata Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Erna Ratnaningsih di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Selanjutnya pihaknya akan berencana menindak lanjuti.
"Kami menerima dengan baik laporan teman-teman (Pemuda Muhammadiyah) dan akan kami proses segera. Karena ini menyangkut pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik. Tentu kami lakukan mekanisme yang ada di Komjak," ujar Erna.
Komjak akan rapat pleno untuk membahas terkait laporan pengaduan bersama para komisioner komisi Kejaksaan tersebut.
"Karena kami adalah kolektif kolegial. Maka akan dilakukan terlebih dahulu rapat pleno yang harus dihadiri minimal dari lima anggota komisioner. Setelah itu akan kami analisa akan ada beberapa hal, karena setiap komisioner memiliki pandangan masing-masing. Bisa juga kami lakukan klarifikasi terkait apa yang sudah disampaikan nanti," kata Erna.
"Mudah-mudahan kalau semuanya tidak ada dinas di luar (komisioner) itu mungkin hari Kamis depan akan kita laksanakan (rapat pleno)," Erna menambahkan.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Protes Tuntutan Ahok, PP Muhammadiyah Datangi Komisi Kejaksaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana