Suara.com - Komisi Kejaksaan menerima laporan pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai masih ringan. Ahok di tuntut Jaksa satu tahun pidana penjara dan masa percobaan 2 tahun.
"Kami sudah menerima laporan berkaitan tentang kasus dugaan kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Kami sudah menerima dengan empat orang komisioner langsung. Saya sendiri sebagai wakil ketua komisioner," kata Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Erna Ratnaningsih di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Selanjutnya pihaknya akan berencana menindak lanjuti.
"Kami menerima dengan baik laporan teman-teman (Pemuda Muhammadiyah) dan akan kami proses segera. Karena ini menyangkut pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik. Tentu kami lakukan mekanisme yang ada di Komjak," ujar Erna.
Komjak akan rapat pleno untuk membahas terkait laporan pengaduan bersama para komisioner komisi Kejaksaan tersebut.
"Karena kami adalah kolektif kolegial. Maka akan dilakukan terlebih dahulu rapat pleno yang harus dihadiri minimal dari lima anggota komisioner. Setelah itu akan kami analisa akan ada beberapa hal, karena setiap komisioner memiliki pandangan masing-masing. Bisa juga kami lakukan klarifikasi terkait apa yang sudah disampaikan nanti," kata Erna.
"Mudah-mudahan kalau semuanya tidak ada dinas di luar (komisioner) itu mungkin hari Kamis depan akan kita laksanakan (rapat pleno)," Erna menambahkan.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Protes Tuntutan Ahok, PP Muhammadiyah Datangi Komisi Kejaksaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, Formula Mirip B50 agar E10 Jalan Mulus 2027
-
Buktikan Belum Ada yang Geser, Rossa Hipnotis 3 Ribu Penonton di Soul Concert VII
-
Respons Laporan Netizen Soal Toko Obat Ilegal, KDM Tegaskan Tak Takut Intervensi Backing
-
Imigrasi Sumut-Pemko Tebing Tinggi Teken Perjanjian Pinjam Pakai Gedung Unit Layanan Paspor
-
Apakah Viva Whitening Cream Bisa Samarkan Flek Hitam? Cek Klaim Pengguna
-
Ratusan Bangunan Liar di Cianjur Ditertibkan
-
4 Low pH Cleanser Beta Glucan, Kunci Kelembapan Maksimal pada Kulit Kering
-
Pelantikan DHD 45 Sumut, Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Gelorakan Semangat Juang '45
-
Polisi Ungkap Kronologi-Motif Wanita Bunuh Diri Pakai Senpi di Medan
-
Korset dari Kuala Lumpur: Siasat Gagal WNA Malaysia Selundupkan Sabu Rp2,7 Miliar