Suara.com - Komisi Kejaksaan menerima laporan pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai masih ringan. Ahok di tuntut Jaksa satu tahun pidana penjara dan masa percobaan 2 tahun.
"Kami sudah menerima laporan berkaitan tentang kasus dugaan kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Kami sudah menerima dengan empat orang komisioner langsung. Saya sendiri sebagai wakil ketua komisioner," kata Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Erna Ratnaningsih di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Selanjutnya pihaknya akan berencana menindak lanjuti.
"Kami menerima dengan baik laporan teman-teman (Pemuda Muhammadiyah) dan akan kami proses segera. Karena ini menyangkut pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik. Tentu kami lakukan mekanisme yang ada di Komjak," ujar Erna.
Komjak akan rapat pleno untuk membahas terkait laporan pengaduan bersama para komisioner komisi Kejaksaan tersebut.
"Karena kami adalah kolektif kolegial. Maka akan dilakukan terlebih dahulu rapat pleno yang harus dihadiri minimal dari lima anggota komisioner. Setelah itu akan kami analisa akan ada beberapa hal, karena setiap komisioner memiliki pandangan masing-masing. Bisa juga kami lakukan klarifikasi terkait apa yang sudah disampaikan nanti," kata Erna.
"Mudah-mudahan kalau semuanya tidak ada dinas di luar (komisioner) itu mungkin hari Kamis depan akan kita laksanakan (rapat pleno)," Erna menambahkan.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Protes Tuntutan Ahok, PP Muhammadiyah Datangi Komisi Kejaksaan
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana