Suara.com - Komisi Kejaksaan menerima laporan pengaduan Pengurus Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dinilai masih ringan. Ahok di tuntut Jaksa satu tahun pidana penjara dan masa percobaan 2 tahun.
"Kami sudah menerima laporan berkaitan tentang kasus dugaan kasus penistaan agama, kasusnya Pak Ahok. Kami sudah menerima dengan empat orang komisioner langsung. Saya sendiri sebagai wakil ketua komisioner," kata Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Erna Ratnaningsih di kantor Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
Selanjutnya pihaknya akan berencana menindak lanjuti.
"Kami menerima dengan baik laporan teman-teman (Pemuda Muhammadiyah) dan akan kami proses segera. Karena ini menyangkut pengaduan masyarakat yang menarik perhatian publik. Tentu kami lakukan mekanisme yang ada di Komjak," ujar Erna.
Komjak akan rapat pleno untuk membahas terkait laporan pengaduan bersama para komisioner komisi Kejaksaan tersebut.
"Karena kami adalah kolektif kolegial. Maka akan dilakukan terlebih dahulu rapat pleno yang harus dihadiri minimal dari lima anggota komisioner. Setelah itu akan kami analisa akan ada beberapa hal, karena setiap komisioner memiliki pandangan masing-masing. Bisa juga kami lakukan klarifikasi terkait apa yang sudah disampaikan nanti," kata Erna.
"Mudah-mudahan kalau semuanya tidak ada dinas di luar (komisioner) itu mungkin hari Kamis depan akan kita laksanakan (rapat pleno)," Erna menambahkan.
Diketahui, Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
"Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi runmusan pidana sebagaimana masuk dalam pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ketua JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Protes Tuntutan Ahok, PP Muhammadiyah Datangi Komisi Kejaksaan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji
-
Prabowo Tunjuk Nanik S Deyang Jadi Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi MBG
-
Sumut Akan Jadi yang Pertama Penerapan 100 Persen Manajemen Talenta ASN di Indonesia
-
Turun Rp2 Juta, Biaya Penyelenggaraan Haji 2026 Disepakati Rp87 Juta, Calon Jemaah Bayar Rp54 Juta
-
Akhir Pekan Ini Relawan Projo Gelar di Jakarta, Fokus Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran?
-
Najelaa Shihab Akui Masuk Grup WA 'Mas Menteri', Tapi Kejagung Membantah, Mana yang Benar?
-
Hakim CPO Divonis Lepas, Kini Dituntut 12 Tahun Bui! Skandal Suap Terungkap?
-
Setahun Pasca-Jokowi: Rakyat Curigai 'Nyawa Busuk' dan Potensi Kejahatan dalam Kebijakan Masa Lalu!
-
PPPK Jadi PNS Tanpa Tes Lagi? Anggota DPR Beri Sinyal Kuat dari Senayan
-
Ngeri! Diancam Pakai Pistol, Suami Satroni Istri ke Kantornya di Kelapa Gading Jakut