Suara.com - Komisioner Komisi Kejaksaan Ferdinand Andi Lolo mengatakan akan menelaah laporan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terkait kasus tuntutan jaksa kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama.
"Untuk itu, kami tidak menutup kemungkinan ada hal - hal baru yang kami akan temukan. Kami perlu adanya proses yang namanya klarifikasi terlebih dahulu akan dilihat substansinya, karena ada beberapa poin di situ," kata Ferdinand di kantor Komisi Kejaksaan, Jalan Rambay, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2017).
"Masalah tuntutan satu tahun dan percobaan dua tahun. Itu lebih kepada eksternal kejaksaan. Kami juga bisa mengadakan pemeriksaan bersama dengan kejaksaan dan kami bisa ambil alternatif lain nanti," Ferdinand menambahkan.
Sejauh ini, Komisi Kejaksaan belum menemukan unsur pelanggaran yang dilakukan jaksa penuntut umum.
"Untuk sejauh ini, secara umum kami belum melihat ada pelanggaran profesi yah dan pelanggaran SOP," ujar Ferdinand.
Ferdinand belum bersedia bicara mengenai materi laporan karena komisi harus menelaahnya terlebih dahulu.
"Kami belum bisa memberikan keterangan terlalu banyak. Karena harus rapat pleno terlebih dahulu," kata Ferdinand.
Jaksa menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan ini dinilai terlalu ringan.
Ada sejumlah argumentasi kenapa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah melaporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan.
"Dari sisi yuridis ini, kami meyakini terdakwa (Ahok) ini memenuhi unsur dalam dakwaan JPU yaitu Pasal 156a. Dimana di situ mengisyaratkan unsur kesengajaan dan perbuatan yang dilakukan dengan kesadarannya," kata Direktur Pimpinan Pusat Advokasi Pemuda Muhammadiyah Gufroni.
Menurut dia seharusnya jaksa memakai Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Pasal 156a tertulis ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Tapi, jaksa hanya memakai Pasal 156 KUHP.
"Alasan yuridis selanjutnya memang sejak awal melihat ada kesan keraguan jaksa dengan menggunakan pasal alternatif. Yakni pasal 156 a dan 156 KUHP. Jadi melalui pasal alternatif ini, JPU akan buktikan tuduhan pasal alternatif. Memberikan keleluasaan kepada Hakim dalam menentukan pilihan dan putusan," ujar Gufroni.
"Ternyata sudah kita ketahui dalam pasal alternatif ini JPU malah penuntutannya dengan memilih pasal 156 KUHP. Dengan meninggalkan pasal 156 a. Secara yuridis justru melemahkan dakwaannya sendiri," Gufroni menambahkan.
Dari sisi sosiologis, Gufroni menilai jaksa tidak siap menuntut Ahok.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka