Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diperlukan.
Menurut Andi, hak angket yang digulirkan oleh DPR itu seharusnya berdampak luas dan mempunyai hal penting dan strategis. Sementara untuk angket yang ditujukan ke KPK, menurutnya tidaklah terkait dengan kepentingan yang sangat berdampak luas.
"Memang angket itu untuk melaksanakan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Namun ada kriterianya," kata Andi, dalam diskusi bertemakan "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
DPR sendiri diketahui beralasan menggulirkan hak angket terhadap KPK juga sebagai untuk evaluasi terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, kalau evaluasi, itu sah-sah saja. Tetapi tidak yang berkaitan dengan kasus yang (sedang) dibereskan KPK," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi berkomentar soal kasus megakorupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah bergulir di persidangan. Semestinya menurutnya, DPR dalam hal ini dapat menghormatinya, dan jangan sampai nantinya malah dapat menggiring keputusan di pengadilan.
"DPR seharusnya bisa menjaga institusi pengadilan," ujar Andi.
Masalahnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Belakangan, Komisi III pun mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang
-
Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran
-
Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS
-
Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga