Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diperlukan.
Menurut Andi, hak angket yang digulirkan oleh DPR itu seharusnya berdampak luas dan mempunyai hal penting dan strategis. Sementara untuk angket yang ditujukan ke KPK, menurutnya tidaklah terkait dengan kepentingan yang sangat berdampak luas.
"Memang angket itu untuk melaksanakan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Namun ada kriterianya," kata Andi, dalam diskusi bertemakan "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
DPR sendiri diketahui beralasan menggulirkan hak angket terhadap KPK juga sebagai untuk evaluasi terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, kalau evaluasi, itu sah-sah saja. Tetapi tidak yang berkaitan dengan kasus yang (sedang) dibereskan KPK," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi berkomentar soal kasus megakorupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah bergulir di persidangan. Semestinya menurutnya, DPR dalam hal ini dapat menghormatinya, dan jangan sampai nantinya malah dapat menggiring keputusan di pengadilan.
"DPR seharusnya bisa menjaga institusi pengadilan," ujar Andi.
Masalahnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Belakangan, Komisi III pun mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
Gibran Kecam Keras Pelecehan 50 Santriwati di Pati: Tidak Bisa Ditoleransi!
-
Pengakuan Serka MN Buang Kacab Bank, Diseret 2 Meter Lalu Ditinggal Telungkup
-
PAN dan Demokrat Buka Suara soal Dana Parpol: Sudah Diaudit BPK, Tepis Isu Mahar
-
Telepon Siswa OSIS Jabar, Prabowo Izinkan Keliling Istana Hingga Jelang Rapat
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Kemnaker Tandatangani MoU dengan Wadhwani dan Indosat: Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Nasional
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Wapres Gibran Kecam Keras Pelecehan Seksual Puluhan Santriwati di Pati
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!