Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diperlukan.
Menurut Andi, hak angket yang digulirkan oleh DPR itu seharusnya berdampak luas dan mempunyai hal penting dan strategis. Sementara untuk angket yang ditujukan ke KPK, menurutnya tidaklah terkait dengan kepentingan yang sangat berdampak luas.
"Memang angket itu untuk melaksanakan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Namun ada kriterianya," kata Andi, dalam diskusi bertemakan "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
DPR sendiri diketahui beralasan menggulirkan hak angket terhadap KPK juga sebagai untuk evaluasi terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, kalau evaluasi, itu sah-sah saja. Tetapi tidak yang berkaitan dengan kasus yang (sedang) dibereskan KPK," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi berkomentar soal kasus megakorupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah bergulir di persidangan. Semestinya menurutnya, DPR dalam hal ini dapat menghormatinya, dan jangan sampai nantinya malah dapat menggiring keputusan di pengadilan.
"DPR seharusnya bisa menjaga institusi pengadilan," ujar Andi.
Masalahnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Belakangan, Komisi III pun mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting