Suara.com - Pakar hukum Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani mengatakan, hak angket yang digulirkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat paripurna terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, belum diperlukan.
Menurut Andi, hak angket yang digulirkan oleh DPR itu seharusnya berdampak luas dan mempunyai hal penting dan strategis. Sementara untuk angket yang ditujukan ke KPK, menurutnya tidaklah terkait dengan kepentingan yang sangat berdampak luas.
"Memang angket itu untuk melaksanakan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Namun ada kriterianya," kata Andi, dalam diskusi bertemakan "DPR Mengangket KPK" di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017).
DPR sendiri diketahui beralasan menggulirkan hak angket terhadap KPK juga sebagai untuk evaluasi terhadap kinerja lembaga antirasuah tersebut.
"Ya, kalau evaluasi, itu sah-sah saja. Tetapi tidak yang berkaitan dengan kasus yang (sedang) dibereskan KPK," ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi berkomentar soal kasus megakorupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah bergulir di persidangan. Semestinya menurutnya, DPR dalam hal ini dapat menghormatinya, dan jangan sampai nantinya malah dapat menggiring keputusan di pengadilan.
"DPR seharusnya bisa menjaga institusi pengadilan," ujar Andi.
Masalahnya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III. Belakangan, Komisi III pun mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam yang kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Diketahui, usulan hak angket disetujui oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Jumat (28/4/2017) lalu, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM