Suara.com - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak ikut serta dalam aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI pada Jumat, 5 Mei 2017, di Jakarta.
"Imbauan kami, yang dari Jawa Barat untuk tidak berangkat ke sana dan kita perkirakan kalaupun ada yang ke sana, itu bakal sedikit," kata Anton Charliyan dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).
Ia mengatakan pasca aksi 2 Desember, jumlah masyarakat Jawa Barat yang ikut aksi lanjutan di Jakarta semakin sedikit.
"Sudahlah itu kan urusan DKI Jakarta, dan masyarakat Jawa Barat juga sudah sadar bahwa itu adalah masalah politik DKI Jakarta," kata dia.
Walaupun jumlah massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti aksi 5 Mei 5 sedikit, Polda Jawa Barat telah melakukan antisipasi.
"Antisipasi tetap kita lakukan, tidak ada yang laporan (ikut) tapi kita deteksi saja," kata dia.
Polda memprediksi kalaupun ada masyarakat Jawa Barat yang ikut serta dalam aksi, besok, jumlahnya tidak akan lebih dari 500 orang.
"Mudah-mudahan tambahan kurang, 200 atau 100 kalaupun yang mencuri-curi kesempatan ada, pokoknnya diimbau untuk tidak datang ke sana," kata dia.
Dia meminta masyarakat untuk mempercayakan keputusan hukum terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada pengadilan.
Baca Juga: GNPF Izin Polisi Demo Ahok 5 Mei, Massanya 10 Ribuan Orang
GNPF dan sejumlah ormas Islam meminta Ahok dihukum berat dalam kasus dugaan penistaan agama.
Aksi ini akan dimulai dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung. Aksi itu bertema Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim sekaligus untuk mengawal sidang vonis Ahok yang digelar 9 Mei.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka