Suara.com - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengimbau masyarakat Jawa Barat agar tidak ikut serta dalam aksi yang digagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI pada Jumat, 5 Mei 2017, di Jakarta.
"Imbauan kami, yang dari Jawa Barat untuk tidak berangkat ke sana dan kita perkirakan kalaupun ada yang ke sana, itu bakal sedikit," kata Anton Charliyan dikutip dari Antara, Kamis (4/5/2017).
Ia mengatakan pasca aksi 2 Desember, jumlah masyarakat Jawa Barat yang ikut aksi lanjutan di Jakarta semakin sedikit.
"Sudahlah itu kan urusan DKI Jakarta, dan masyarakat Jawa Barat juga sudah sadar bahwa itu adalah masalah politik DKI Jakarta," kata dia.
Walaupun jumlah massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti aksi 5 Mei 5 sedikit, Polda Jawa Barat telah melakukan antisipasi.
"Antisipasi tetap kita lakukan, tidak ada yang laporan (ikut) tapi kita deteksi saja," kata dia.
Polda memprediksi kalaupun ada masyarakat Jawa Barat yang ikut serta dalam aksi, besok, jumlahnya tidak akan lebih dari 500 orang.
"Mudah-mudahan tambahan kurang, 200 atau 100 kalaupun yang mencuri-curi kesempatan ada, pokoknnya diimbau untuk tidak datang ke sana," kata dia.
Dia meminta masyarakat untuk mempercayakan keputusan hukum terhadap Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada pengadilan.
Baca Juga: GNPF Izin Polisi Demo Ahok 5 Mei, Massanya 10 Ribuan Orang
GNPF dan sejumlah ormas Islam meminta Ahok dihukum berat dalam kasus dugaan penistaan agama.
Aksi ini akan dimulai dengan melakukan longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Mahkamah Agung. Aksi itu bertema Aksi Simpatik Menjaga Independen Hakim sekaligus untuk mengawal sidang vonis Ahok yang digelar 9 Mei.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Massa Yayasan Kesatria Keris Bali Geruduk DPRD Bali Soal Penistaan Agama di Kelab Atlas
-
Lina Mukherjee Bongkar Dugaan Suap Oknum Pengadilan Palembang Demi Vonis Ringan
-
Seorang Penyanyi Iran Dijatuhi Hukuman Mati atas Tuduhan Menghina Nabi Muhammad
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting