Suara.com - Partai Hanura akan konsisten dalam menyikapi usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, Fraksi Hanura merupakan fraksi yang ikut menandatangani usulan pengajuan hak angket tersebut.
"Anggota sudah menandatangani hak angket sebagai pihak pengusul, saya kira fraksi tetap konsisten untuk menindaklanjuti hak angket itu sendiri," ujar Sudding di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR ini menerangkan, keputusan itu masih bisa berubah. Tergantung dinamika politik yang tampak di masa reses ini.
Prosedur selanjutnya dari usulan pengajuan hak angket ini adalah pembentukan panitia khusus angket. Pembentukan pansus ini rencananya akan dilakukan pada setelah masa reses pada 18 Mei nanti ya.
"Yang namanya sikap politik kan tidak ada yang pasti bisa saja berubah sambil menunggu perkembangan. Kita lihat setelah masa reses untuk menentukan sikap apakah fraksi Hanura mengusulkan anggotanya di panitia angket atau tidak," tuturnya.
Sudding mengatakan, banyak pertimbangan yang bisa mempengaruhi perubahan keputusan Fraksi Hanura. Yang paling krusial, kata dia, adalah proses hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebab, salah satu landasan pengajuan hak angket ini adalah pernyataan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang mengaku ditekan Komisi III DPR saat pemberkasan kasus e-KTP ini.
"Karena kita belum tahu apa yang terjadi sebelum masuk masa sidang. Bisa saja terjadi perubahan yang sangat besar ke depan. Termasuk orang-orang yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus e-KTP misalnya dan sebagainya banyak yang akan terjadi lah saya kira," kata dia.
Sekadar informasi, Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota
Miryam menjadi tersangka karena pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno