Suara.com - Partai Hanura akan konsisten dalam menyikapi usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, Fraksi Hanura merupakan fraksi yang ikut menandatangani usulan pengajuan hak angket tersebut.
"Anggota sudah menandatangani hak angket sebagai pihak pengusul, saya kira fraksi tetap konsisten untuk menindaklanjuti hak angket itu sendiri," ujar Sudding di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR ini menerangkan, keputusan itu masih bisa berubah. Tergantung dinamika politik yang tampak di masa reses ini.
Prosedur selanjutnya dari usulan pengajuan hak angket ini adalah pembentukan panitia khusus angket. Pembentukan pansus ini rencananya akan dilakukan pada setelah masa reses pada 18 Mei nanti ya.
"Yang namanya sikap politik kan tidak ada yang pasti bisa saja berubah sambil menunggu perkembangan. Kita lihat setelah masa reses untuk menentukan sikap apakah fraksi Hanura mengusulkan anggotanya di panitia angket atau tidak," tuturnya.
Sudding mengatakan, banyak pertimbangan yang bisa mempengaruhi perubahan keputusan Fraksi Hanura. Yang paling krusial, kata dia, adalah proses hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebab, salah satu landasan pengajuan hak angket ini adalah pernyataan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang mengaku ditekan Komisi III DPR saat pemberkasan kasus e-KTP ini.
"Karena kita belum tahu apa yang terjadi sebelum masuk masa sidang. Bisa saja terjadi perubahan yang sangat besar ke depan. Termasuk orang-orang yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus e-KTP misalnya dan sebagainya banyak yang akan terjadi lah saya kira," kata dia.
Sekadar informasi, Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota
Miryam menjadi tersangka karena pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan