Suara.com - Partai Hanura akan konsisten dalam menyikapi usulan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, Fraksi Hanura merupakan fraksi yang ikut menandatangani usulan pengajuan hak angket tersebut.
"Anggota sudah menandatangani hak angket sebagai pihak pengusul, saya kira fraksi tetap konsisten untuk menindaklanjuti hak angket itu sendiri," ujar Sudding di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Kendati demikian, Anggota Komisi III DPR ini menerangkan, keputusan itu masih bisa berubah. Tergantung dinamika politik yang tampak di masa reses ini.
Prosedur selanjutnya dari usulan pengajuan hak angket ini adalah pembentukan panitia khusus angket. Pembentukan pansus ini rencananya akan dilakukan pada setelah masa reses pada 18 Mei nanti ya.
"Yang namanya sikap politik kan tidak ada yang pasti bisa saja berubah sambil menunggu perkembangan. Kita lihat setelah masa reses untuk menentukan sikap apakah fraksi Hanura mengusulkan anggotanya di panitia angket atau tidak," tuturnya.
Sudding mengatakan, banyak pertimbangan yang bisa mempengaruhi perubahan keputusan Fraksi Hanura. Yang paling krusial, kata dia, adalah proses hukum kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebab, salah satu landasan pengajuan hak angket ini adalah pernyataan Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani yang mengaku ditekan Komisi III DPR saat pemberkasan kasus e-KTP ini.
"Karena kita belum tahu apa yang terjadi sebelum masuk masa sidang. Bisa saja terjadi perubahan yang sangat besar ke depan. Termasuk orang-orang yang diduga kuat ada keterlibatan dalam kasus e-KTP misalnya dan sebagainya banyak yang akan terjadi lah saya kira," kata dia.
Sekadar informasi, Miryam merupakan tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP setelah Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca Juga: Hanura Dukung Hak Angket KPK, Oesman: Itu Hak Anggota
Miryam menjadi tersangka karena pemberian keterangan tidak benar untuk sidang kasus korupsi e-KTP tahun anggaran 2011-2012 dengan terdakwa Sugiharto.
Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor yakni dengan sengaja memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat 3 tahun paling lama 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas