Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan penyidik tidak mungkin membuka rekaman hasil pemeriksaan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.
Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.
"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.
Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.
Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.
Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.
"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.
Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.
Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag