Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan penyidik tidak mungkin membuka rekaman hasil pemeriksaan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.
Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.
"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.
Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.
Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.
Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.
"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.
Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.
Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM