Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menegaskan penyidik tidak mungkin membuka rekaman hasil pemeriksaan anggota Fraksi Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.
Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.
"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.
Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.
Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Sampai saat ini sikap kami terkait permintaan pembukaan rekaman itu sudah clear. Di RDP (rapat dengar pendapat di DPR) sudah disampaikan bahwa kami tidak mungkin membuka itu, kecuali ada perintah pengadilan," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Pernyataan Febri menanggapi hak angket DPR untuk mendesak lembaga antirasuah membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Miryam. Hak angket tersebut berawal dari protes beberapa anggota Komisi III kepada KPK menyangkut persidangan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor. Di persidangan, ketika itu, disebutkan bahwa Miryam diintimidasi anggota Komisi III. Belakangan, Miryam mencabut kembali keterangannya yang pernah diberikan kepada penyidik KPK dengan alasan ditekan agar bicara.
Febri mengatakan KPK sekarang masih melihat sikap sejumlah fraksi yang secara konsisten menolak penggunaan hak angket.
"Kami bisa lihat apakah penolakan tersebut konsisten dan apakah fraksi-fraksi itu akan mengirimkan anggotanya ke pansus," ujar Febri.
Febri mengatakan berdasarkan pandangan sejumlah pakar, termasuk ahli hukum tata negara, pansus tidak akan terbentuk apabila sejumlak fraksi tak mengirimkan anggota.
"Karena dari sejumlah masukan yang kita terima dari pakar hukum tata negara misalnya, pansus hak angket harus diisi perwakilan fraksi-fraksi," kata Febri.
Kasus e-KTP sekarang menjadi sorotan. Kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Komentar
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis