Suara.com - Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai putusan perkara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak lazim.
"Kami tidak menduga sebelumnya, sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap Ahok ini melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang sekali terjadi," kata Trimedya dalam konferensi persnya di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit Nomor 26 Blok AG, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, lanjut Trimedya, keputusan penahanan kepada Ahok tidak ada sisi urgensinya. Pasalnya, selama ini Ahok selalu menjalani proses hukum yang berjalan dengan baik, tertib dan tidak pernah menunda-nunda.
"Jadi itu kami pertanyakan urgensinya di mana. Bagi kami praktisi hukum, kalau itu yang terjadi, kita nggak menyayangka penahanan itu, karena memang ini tidak ada urgensinya dan tidak lazim," katanya.
Atas dasar itu, Tri mengaku bersama timnya akan memberikan dukungan penuh kepada Ahok untuk memperoleh keadilan. Pasalnya, selama ini Ahok telah mengikuti semua proses hukum sesuai dengan prosedur.
"Kami berharap putusan yang ada saat ini sesuai dengan fakta yang mereka yakini," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Ahok dengan dua tahun masa percobaan dengan satu tahun pidana. Akan tetapi Hakin justru langsung memutuskan vonis pidana dengan dua tahun penjara dan Ahok langsung ditahan.
Berita Terkait
-
Djarot Bantah Ada Kekhawatiran Ahok Dibalas Tahanan Bekas PNS
-
Di Tengah Aksi Dukung Ahok, Dua Orang Ditangkap di Mako Brimob
-
Kelompok AntiAhok Ajak Rekonsiliasi Pascavonis Penjara Ahok
-
PDIP dan Partai Koalisi Tak akan Pernah Tinggalkan Ahok
-
Candaan Ahok Saat Minta Difoto Pakai Seragam Dinas Jadi Kenyataan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat