Suara.com - Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDI-Perjuangan Trimedya Panjaitan menilai putusan perkara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak lazim.
"Kami tidak menduga sebelumnya, sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap Ahok ini melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang sekali terjadi," kata Trimedya dalam konferensi persnya di Posko BBHA Pusat, Jalan Majapahit Nomor 26 Blok AG, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Selain itu, lanjut Trimedya, keputusan penahanan kepada Ahok tidak ada sisi urgensinya. Pasalnya, selama ini Ahok selalu menjalani proses hukum yang berjalan dengan baik, tertib dan tidak pernah menunda-nunda.
"Jadi itu kami pertanyakan urgensinya di mana. Bagi kami praktisi hukum, kalau itu yang terjadi, kita nggak menyayangka penahanan itu, karena memang ini tidak ada urgensinya dan tidak lazim," katanya.
Atas dasar itu, Tri mengaku bersama timnya akan memberikan dukungan penuh kepada Ahok untuk memperoleh keadilan. Pasalnya, selama ini Ahok telah mengikuti semua proses hukum sesuai dengan prosedur.
"Kami berharap putusan yang ada saat ini sesuai dengan fakta yang mereka yakini," katanya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan kepada Ahok dengan dua tahun masa percobaan dengan satu tahun pidana. Akan tetapi Hakin justru langsung memutuskan vonis pidana dengan dua tahun penjara dan Ahok langsung ditahan.
Berita Terkait
-
Djarot Bantah Ada Kekhawatiran Ahok Dibalas Tahanan Bekas PNS
-
Di Tengah Aksi Dukung Ahok, Dua Orang Ditangkap di Mako Brimob
-
Kelompok AntiAhok Ajak Rekonsiliasi Pascavonis Penjara Ahok
-
PDIP dan Partai Koalisi Tak akan Pernah Tinggalkan Ahok
-
Candaan Ahok Saat Minta Difoto Pakai Seragam Dinas Jadi Kenyataan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?