Suara.com - Pemerintah menggelar rapat koordinasi terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).
Rapat yang dipimpin oleh Menko Polhukam Wiranto ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat terkait, yaitu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
Rapat ini membahas keputusan pemerintah yang ingin membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat koordinasi mengaku bahwa pemerintah telah menyiapkan berkas-berkas berupa bukti-bukti pelanggaran HTI yang dianggap bertentangan dengan asas dan dasar negara, yakni Pancasilan dan UUD 1945. Berkas-berkas itu disiapkan untuk segera dikirimkan ke pengadilan untuk diproses.
"Untuk pengadilan pokoknya sudah siap," kata Tjahjo.
Namun saat ditanya apa saja berkas yang menjadi bukti-bukti pelanggaran HTI sehingga ingin dibubarkan, Tjahjo menolak menyebutkan.
"Untuk berkas rahasia dong," ujar dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, Pemerintah segera mengajukan surat pembubaran ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan untuk segera diproses dan diputuskan.
"(pembubaran HTI) Tentu sudah berdasarkan hukum, oleh karena itu nanti akan ada pengajuan pada satu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang wenang, tetapi bertujuan pada hukum yang berlaku di Indonesia," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (8/5).
Baca Juga: HTI Merasa Berguna Selama Lebih dari 20 Tahun Jadi Ormas
Ia berpandangan HTI harus dibubarkan supaya gerakan kelompok ormas Islam yang memiliki tujuan perjuangan politik menciptakan negara Islam atau Khilafah Islamiyah ini tidak berkembang. Sebab ormas ini dinilai telah mengancam keutuhan NKRI.
"Langkah (pembubaran) itu dilakukan semata mata agar kami mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan menggangu pemerintah dari segi keamanan, ketertiban masyarakat. Dan dapat mengganggu eksistensi kita yang tengah berkembang untuk mencapai tujuan nasional," tutur dia.
Wiranto menerangkan, usulan pembubaran HTI berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Pasalnya faham ormas Islam yang memiliki jejaring dengan gerakan Islam Timur Tengah ini bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"Bapak Presiden sudah menugasi Kementerian, Lembaga di jajaran Kemenko Polhukam untuk mengkaji secara mendalam dan dilakukan langkah-langkah yang cepat, tegas terhadap ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila," kata dia.
Menurutnya, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif dalam mencapai tujuan nasional dan kepentingan bangsa. Aktivitas yang dilakukan oleh HTI nyata nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang pada gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan kutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, bahwa pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas, untuk membubarkan HTI," tegas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu