Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai aksi solidaritas yang dilakukan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sikap tidak menghormati proses hukum.
"Kalau pak Djarot (Saiful Hidayat) sudah bilang hormati proses hukum, ya seharusnya jangan ada lagi aksi-aksi seperti itu. Itu artinya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Djarot. Djarot kan bilang hormati proses hukum, ya kita harus hormati," kata Nasir kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).
Langkah yang seharusnya ditempuh oleh pendukung Ahok, kata Nasir, yaitu upaya hukum dengan cara naik banding, bukan dengan aksi massa hingga larut malam.
"Jadi mari kita hormati proses hukum itu dengan cara upaya-upaya hukum, bukan unjuk rasa sampai malam, mendatangi LP Cipinanng, mengirimkan bunga, atau kemudian bernyanyi di Balai Kota. Itu kan bukan menghormati proses hukum. Itu menolak proses hhukum," ujar Nasir.
Nasir meyakini, keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok atas perkara penodaan agama, adalah keputusan yang lahir dari pertimbangan independen. Hakim tidak mungkin bisa diintervensi oleh siapapun.
"Harusnya hormatilah proses hukum itu. Majelis Hakim itu merdeka memutuskan perkara. Cara menghormatinya dengan upaya hukum. Lewat banding. Langkah-langkah hukum," tutur Nasir.
Meski begitu, ia menyatakan apa yang dilakukan oleh massa pendukung Ahok bisa dipahami sebagai sikap yang wajar.
"Bisa dipahamilah, karena mereka belum bisa move on. Mereka barangkali belum bisa menerima kekalahan yang dialami oleh Ahok, plus putusan hakim yang memerintahkan untuk menahan Ahok," tandas Nasir.
Seperti diketahui, sejak Ahok dijatuhkan vonis pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), massa pendukung Ahok melakukan berbagai aksi simpatik.
Baca Juga: Pemulihan Lancar, Alex Rins Kemungkinan Bisa Tampil di Barcelona
Terakhir, pada Rabu (10/5/2017) malam, massa pendukung Ahok melakukan aksi simpatik di Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi Cikini, Jakarta Pusat.
Ahok sendiri, setelah sempat dibawa ke Rumah Tahapan Cipinang usai putusan hakim, dipindahkan penahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek