Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai aksi solidaritas yang dilakukan pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sikap tidak menghormati proses hukum.
"Kalau pak Djarot (Saiful Hidayat) sudah bilang hormati proses hukum, ya seharusnya jangan ada lagi aksi-aksi seperti itu. Itu artinya tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Djarot. Djarot kan bilang hormati proses hukum, ya kita harus hormati," kata Nasir kepada Suara.com, Kamis (11/5/2017).
Langkah yang seharusnya ditempuh oleh pendukung Ahok, kata Nasir, yaitu upaya hukum dengan cara naik banding, bukan dengan aksi massa hingga larut malam.
"Jadi mari kita hormati proses hukum itu dengan cara upaya-upaya hukum, bukan unjuk rasa sampai malam, mendatangi LP Cipinanng, mengirimkan bunga, atau kemudian bernyanyi di Balai Kota. Itu kan bukan menghormati proses hukum. Itu menolak proses hhukum," ujar Nasir.
Nasir meyakini, keputusan hakim dalam menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok atas perkara penodaan agama, adalah keputusan yang lahir dari pertimbangan independen. Hakim tidak mungkin bisa diintervensi oleh siapapun.
"Harusnya hormatilah proses hukum itu. Majelis Hakim itu merdeka memutuskan perkara. Cara menghormatinya dengan upaya hukum. Lewat banding. Langkah-langkah hukum," tutur Nasir.
Meski begitu, ia menyatakan apa yang dilakukan oleh massa pendukung Ahok bisa dipahami sebagai sikap yang wajar.
"Bisa dipahamilah, karena mereka belum bisa move on. Mereka barangkali belum bisa menerima kekalahan yang dialami oleh Ahok, plus putusan hakim yang memerintahkan untuk menahan Ahok," tandas Nasir.
Seperti diketahui, sejak Ahok dijatuhkan vonis pidana dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), massa pendukung Ahok melakukan berbagai aksi simpatik.
Baca Juga: Pemulihan Lancar, Alex Rins Kemungkinan Bisa Tampil di Barcelona
Terakhir, pada Rabu (10/5/2017) malam, massa pendukung Ahok melakukan aksi simpatik di Tugu Proklamasi, Jalan Proklamasi Cikini, Jakarta Pusat.
Ahok sendiri, setelah sempat dibawa ke Rumah Tahapan Cipinang usai putusan hakim, dipindahkan penahanannya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan