Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, menyampaikan jika surat panggilan kedua telah diberikan penyidik pada Senin (8/5/2017) kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Surat panggilan tersebut dilayangkan kepada Rizieq untuk diperiksa dalam kasus penyebaran konten berbau pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
"Saya jelaskan dulu untuk pemanggilan yang kedua. Jadi pada hari Senin itu, penyidik datang ke Petamburan ke rumahnya. Jadi menyampaikan surat panggilan," kata Argo, Minggu (14/5/2017).
Menurutnya, Rizieq juga telah mengetahui jadwal pemanggilan yang rencananya dilakukan pada Rabu (10/5/2017). Sebab, ditambahkannya, pemberitahuan pemanggilan itu juga sudah dilihat tim pengacara FPI.
Bahkan, dia melanjutkan, saat memberikan surat pemanggilan, penyidik juga didampingi Ketua Rukun Tetangga di tempat tinggal Rizieq di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
"Diterima oleh pak Agus. Pak Agus itu yang Pak RT di situ. Kemudian datang pengacaranya, lihat surat panggilan kemudian difoto dan dikirim ke Rizieq. Jadi dia (Rizieq) sudah tahu kalau mau dipanggil yang kedua," kata dia.
Argo menambahkan, penyidik tidak mempermasalahkan kendati Rizieq masih berada di luar negeri. Yang terpenting, kata dia, polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq.
"Kami tak masalah yang penting sudah kami sampaikan (surat pemanggilan tersebut)," katanya
Terkait ketidakhadiran Rizieq dalam panggilan kedua itu, polisi akan melakukan penjemputan paksa apabila Rizieq sudah berada di Indonesia. Alasan polisi menjemput paksa Rizieq karena sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.
"Karena tanggal 10 (5/2017) dia (Rizieq) nggak datang ya, nanti kami akan melakukan perintah membawa ya," kata dia
Sebelumnya, Juru Bicara FPI Slamet Maarif mempertanyakan upaya jemput paksa dari kepolisian karena selama ini pihaknya belum menerima surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Rizieq.
Baca Juga: Polisi Akan Jemput Paksa Rizieq Shihab Terkait Kasus Chat Sex
"Yang nerima surat panggilan siapa, nggak ada kan. Beliau sama keluarganya ada di luar negeri. Tolong tanya ke polisi siapa yang nerima surat," kata Slamet saat dikonfirmasi, Jumat (12/5/2017).
Bahkan, dia menganggap rencana penjemputan paksa polisi terhadap Rizieq Shihab merupakan upaya kriminalisasi terhadap ulama.
"Pesen kami, sudahlah berhenti mengkriminalisasi ulama begitu kan. Ada hal yang lebih penting yang harus polisi lakukan juga," kata dia.
Dia juga menyesalkan penanganan perkara yang dilakukan polisi cenderung tidak profesional. Sebab, menurutnya sejauh ini polisi belum pernah mengungkap pemilik situs baladacintarizieq.com yang diduga sebagai pihak penyebar konten rekaman percakapan, chat sex, dan foto tak senonoh di dunia maya. Konten tersebut diduga melibatkan Rizieq dan tersangka kasus pemufakatan makar Firza Husein.
"Kasus chatting Habib Rizieq itu yang harusnya dikejar itu yang mengunggah dan mengedit. Habib ini kan korban, kok malah korban yang dicecar," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya