Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memberikan penjelasan panjang lebar mengenai penanganan kasus Rizieq.
Kapitra mengatakan masyarakat dan hukum adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Hukum bertujuan untuk mewujudkan keteraturan dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum sehingga segala perbuatan baik masyarakat maupun pemerintah harus berlandaskan hukum.
Fenomena hukum saat ini dirasakan Kapitra menyimpang dari rule-nya, penegakan hukum yang unprosedural, dan berjalan sesuai dangan kepentingan dan sasaran yang diinginkan penguasa.
"Habib Rizieq menjadi salah satu korban dari turbulensi hukum saat ini, yang menyerangnya dalam berbagai bentuk kriminalisasi," kata Kapitra.
Salah satu kasus yang kini menyerang Rizieq adalah dugaan chat berkonten pornografi yang dituduhkan kepadanya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
Kapitra menjelaskan kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan pada situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com pada tanggal 29 Januari 2017 yaitu foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga antara Firza Husain dan Habib Rizieq, berisikan percakapan yang mengandung pornografi dan foto-foto diduga Firza tanpa busana. Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.
Baik pihak Rizieq maupun Firza -- yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka -- menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut.
"Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (character assasination) Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini," kata Kapitra.
Menurut Kapitra penyidikan dalam kasus ini terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum.
"Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas. Penyidik menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (face recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut. Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza," kata Kapitra.
Menurut Kapitra foto screenshot percakapan tersebut merupakan rekayasa. Hal ini dapat terjadi, kata dia, karena pada Desember 2016 Firza merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam 212. Pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Rizieq. Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan, kata Kapitra, bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.
Kapitra menambahkan Firza telah dikenakan padanya Pasal 4 Ayat 1 Jo. Pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun terhadap aturan yang disangkakan kepadanya berbunyi, yaitu:
Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi : Larangan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi – diantaranya ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. Pasal 27 ayat 1 UU ITE: Larangan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapitra menegaskan pasal-pasal tersebut tidak tepat dikenakan pada Firza. Aturan-Aturan tersebut, kata Kapitra, semestinya menjerat pada pihak-pihak yang telah membuat, menyebarluaskan, dan menyiarkan foto tersebut.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran