Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Jakarta Utara (Polres Jakut) diduga melakukan tindakan tidak manusia dan melanggar hak asasi saat menggerebek dan menangkap 114 pria di Atlantis Gym & Sauna, Kelapa Gading, Minggu (21/5/2017) malam.
Ratusan pria itu digerebek saat mengikuti pesta bertajuk The Wild One yang digelar PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, RT 15 RW 3 Kelapa Gading, Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap karena diduga ajang prostitusi homoseksual.
Namun, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pratiwi Febry menuturkan, polisi memperlakukan tak senonoh ratusan pria itu sehingga merendahkan martabat kemanusiaan.
“Korban digerebek, ditangkap dan digiring menuju polres Jakarta Utara dengan ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam bus angkutan kota,” tutur Febry yang bersama sejumlah LBH dan organisasi lain mendampingi korban, Senin (22/5) siang.
Ketika di Mapolres Jakut, kata dia, sejumlah korban digiring untuk diperiksa dan dilakukan penyelidikan tanpa dibolehkan memakai busana.
Tidak hanya itu, korban yang dibagi menjadi dua kelompok (pengunjung dan staf sauna) ditelanjangi dan diperiksa secara berpindah-pindah dari satu ruang ke ruangan lain.
“Meski telah didampingi oleh kuasa hukum oleh kami yang tergabung dalam Koalisi Advokasi untuk Tindak Kekerasan terhadap Kelompok Minoritas, para korban tetap diperlakukan secara sewenang-wenang oleh kepolisian setempat,” tuturnya.
Selain itu, sambung Febry, ada pula polisi yang sengaha memotret korban dalam kondisi telanjang dan menyebarkan foto itu melalui pesan singkat, media sosial, maupun kepada jurnalis.
“Tindakan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang dan menurunkan derajat kemanusiaan para korban. Tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan oleh polisi yang bertugas menegakkan hukum,” tudingnya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi itu mengecam tindak kekerasan dan penangkapan 144 pengunjung dan staf Atlantis Gym & Sauna atas dasar tuduhan prostitusi homoseksual.
Koalisi tersebut terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Arus Pelangi.
“Kami berkoalisi untuk mendampingi 144 orang yang ditangkap tersebut dalam upaya hukum. Kami mengecam aksi sewenang-wenang aparat kepolisian, karena mereka tak memunyai dasar hukum untuk melakukan hal itu,” kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, Senin (22/5/2017).
Ia mengatakan, polisi bertindak di luar ketentuan hukum saat menggerebek dan menangkap ratusan pria di Atlantis Gym & Sauna, Minggu (21/5) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebab, penggerebekan oleh Opsnal Jatanras dan Resmob Polres Jakarta Utara yang dipimpin Kasat Reskrim Ajun Komisaris Besar Nasriadi itu dilakukan atas dugaan ‘prostitusi gay’ yang tak memunyai dasar hukum.
“Polisi menahan 144 orang yang dituduh melanggar Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi & Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 tentang penyedia usaha pornografi. Padahal, dalam UU itu maupun yang lainnya, tidak ada aturan melarang prostitusi gay,” jelasnya.
Isnur menilai, penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya.
Menurutnya, penangkapan pada ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik.
Karenanya, kata dia, koalisi advokasi menuntut polisi tidak menyebarkan data pribadi 144 korban penangkapan. Sebab, hal itu justru menjadi bentuk ancaman keamanan bagi korban dan pelanggaran privasi.
“Kami juga menuntut foto dan informasi lain mereka tak disebar aparat kepolisian, karena bisa menurunkan derajat kemanusiaan. Selain itu, kami menuntut polisi meberikan hak praduga tak bersalah bagi korban. Bila memang tak bersalah, korban harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya,” tegasnnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
Terkini
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
-
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah