Pemberitaan tentang kasus dugaan chat seks antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Hussein benar-benar menarik minat yang sangat besar pagi pembaca Suara.com sepanjang Selasa (30/5/2017). Lima berita terpopuler kemarin dikuasai topik tersebut.
1. Hari Ini, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Surat perintah dikeluarkan berselang sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Langkah pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, jadi dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah Rizieq.
Argo menambahkan penyidik akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq yang kabarnya berada di Arab Saudi.
Argo mengatakan penerbitan surat perintah bisa dijadikan dasar untuk memasukkan nama Rizieq ke Daftar Pencarian Orang.
2. Pertanyaan Pengacara Rizieq Ini Bisa Bikin Ketar-ketir Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!
Menurut penyidik penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan UU. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti,” “bukti permulaan,” “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam UU.
Dalam penyidikan kasus ini, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.
Bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa.
Penyidik, kata Kapitra, dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Rizieq secara tidak sah, maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia.
Alat bukti yang diperoleh penyidik, menurut Kapitra, diperoleh secara ilegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.
3. Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan