Pemberitaan tentang kasus dugaan chat seks antara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dengan Firza Hussein benar-benar menarik minat yang sangat besar pagi pembaca Suara.com sepanjang Selasa (30/5/2017). Lima berita terpopuler kemarin dikuasai topik tersebut.
1. Hari Ini, Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Rizieq
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab, Selasa (30/5/2017). Surat perintah dikeluarkan berselang sehari setelah Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Langkah pertama adalah penyidik sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan, jadi dengan adanya surat perintah penangkapan ini nanti penyidik akan datang ke rumah Rizieq.
Argo menambahkan penyidik akan menindaklanjuti dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan keberadaan Rizieq yang kabarnya berada di Arab Saudi.
Argo mengatakan penerbitan surat perintah bisa dijadikan dasar untuk memasukkan nama Rizieq ke Daftar Pencarian Orang.
2. Pertanyaan Pengacara Rizieq Ini Bisa Bikin Ketar-ketir Polisi
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Senin (29/5/2017. Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: FPI: Seruan Kepung Bandara untuk Jemput Rizieq, Hoax!
Menurut penyidik penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Adapun bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka, harus diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan UU. Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, frasa “bukti,” “bukti permulaan,” “alat bukti” dianggap sama dan dimaknai dengan minimal dua alat bukti. Dalam hal ini yang menjadi minimal dua alat bukti untuk dapat digunakan dalam penetapan tersangka, haruslah diperoleh dalam hal dan menurut cara yang ditentukan dalam UU.
Dalam penyidikan kasus ini, keterangan saksi yang diperiksa yaitu Firza Husein (yang juga menjadi tersangka), Muchsin Alatas, dan Fatimah (Kak Emma) telah membantah pengetahuannya tentang tuduhan tersebut. Bahkan, Fatimah menyatakan bahwa ia ditekan secara psikologis dan digiring oleh penyidik untuk mengakui apa yang dituduhkan terhadap Habib Rizieq.
Bukti selanjutnya yang digunakan oleh penyidik adalah chat yang diduga berkonten pornografi. Bukti foto dengan tampilan screenshot yang diduga merupakan percakapan antara Rizieq dan Firza Husein tersebut telah dibantah oleh yang bersangkutan dan dinyatakan merupakan rekayasa.
Penyidik, kata Kapitra, dalam hal ini telah menggunakan alat bukti rekaman yang diduga milik Firza, dan foto percakapan yang diduga melibatkan Rizieq secara tidak sah, maka telah nyata adanya pelanggaran terhadap due process of law yang merupakan refleksi dari prinsip negara hukum yang dianut Negara Indonesia.
Alat bukti yang diperoleh penyidik, menurut Kapitra, diperoleh secara ilegal sehingga tidak memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagai dasar menetapkan tersangka.
3. Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Habib Rizieq di Mata Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM