Suara.com - Koalisi Anti-Persekusi mengecam aksi persekusi atau pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga untuk disakiti. Sebab, aksi itu bisa menimbulkan tekanan psikologis maupun fisik.
Aktivis koalisi yang juga Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, pelaku perskusi bisa dikenakan pasal-pasal pidana.
Sebab, pelaku persekusi termasuk melakukan tindak pidana perlakuan kasar, bahkan penculikan.
"Ya, bisa dipidana. Ada kasus kelompok yang melakukan pesekusi itu membawa korbannya secara paksa selama satu setengah jam. Itu kan sudah merampas kebebasan orang lain, soal penculikan," katanya di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/6/2017).
Ia menjelaskan, polisi juga bisa ikut menyelidiki kasus seperti itu berdasarkan video atau foto ketika peristiwa itu dilakukan.
Karenanya, kata Asfin, polisi tidak perlu menunggu laporan masuk jika jelas terbukti ada tindak kekerasan dalam aksi persekusi. Pelaku dari tindakan tersebut dapat langsung diamankan dan dijatuhi hukuman pidana.
"Tidak perlu (menunggu aduan). Sebenarnya tidak perlu. Kan kalau tindakan kekerasan tidak perlu tunggu ada aduan," katanya.
Namun, sambung Asfin, pelaku persekusi juga bisa jadi merupakan korban. Untuk itu, dibandingkan ancaman pidana, yang lebih penting dilakukan pemerintah adalah mencari dalang dari penyebaran informasi yang telah menyesatkan pelaku persekusi.
Baca Juga: Korban Efek Ahok, Dua Anak Dokter Fiera Masih Trauma
"Kalau kami yang paling penting dilakukan itu tidak sekadar memidanakan orang, tapi siapa dalang di balik ini. Jangan-jangan, pelaku persekusi itu juga korban,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif