Suara.com - Gubernur Maluku Said Assagaff menyatakan akan melarang para siswa membawa telepon genggam alias ponsel (HP) ke sekolah agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar.
"Para siswa berkewajiban untuk belajar, jadi harus konsentrasi kepada pelajaran, sehingga HP harus dilarang dibawa ke sekolah," katanya, di Ambon, Senin (5/6/2017).
Pernyataan Gubernur Maluku itu disampaikan saat berdialog dengan pelajar pemenang olimpiade sains pada penutupan Dies Natalis ke-10 Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alama (IPA) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon.
Dia mencontohkan, saat guru sedang mengajar ternyata ada bunyi atau getaran tanda pesan singkat (SMS) dari HP, akhirnya mengganggu konsentrasi.
"Jika kondisi begitu, maka bagaimana guru bisa mengajar dengan baik. Sebaliknya para siswa menekuni proses belajar mengajar dengan tekun, dampaknya terhadap upaya mengorbitkan generasi muda Maluku yang cerdas," ujar Said.
Gubernur meminta Karo Hukum Setda Maluku Henri Morton untuk membuat rancangan peraturan gubernur (rapergub) yang melarang pelajar membawa HP ke Sekolah.
"Kalau pun terpaksa para pelajar membawa HP ke sekolah, harus dititipkan ke kantor kepala sekolah. Nantinya, setelah pulang sekolah barulah diambil," kata Gubernur pula.
Said mengemukakan, langkah ini ditempuh agar para pelajar bisa mengikuti pelajaran dengan baik, dengan menyerap materi yang diajarkan guru.
"Saya meminta perhatian para guru terkait langkah ini dengan menyosialisasikannya kepada orang tua siswa," ujarnya lagi.
Baca Juga: Ini Akibatnya Sering Gunakan Ponsel Sebelum Tidur
Said menambahkan, selama ini para siswa kebanyakan membawa HP ke sekolah, bukan hanya di kalangan pelajar SMA maupun SMP. Menurutnya, kenyataannya siswa SD juga sudah banyak yang melakukannya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang