Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penyidik segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein.
Berkas perkara tersebut dikembali kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro karena dinilai belum lengkap alias belum P21. Berkas itu harus dilengkapi agar kasus tersebut bisa disidangkan.
"Insya Allah, pasti bisa lah, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, untuk melengkapi berkas Firza Husein, penyidik tidak perlu menunggu keterangan pemimpin FPI Rizieq Shihab, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebab, kata dia, Firza dan Rizieq menjadi tersangka secara sendiri-sendiri meski kasus yang menjerat keduanya saling terkait.
"Tidak penting (meminta keterangan Rizieq). Kan berdiri sendiri peristiwanya,” tukasnya.
Iriawan menjelaskan, keterangan Rizieq tak lagi diperlukan karena penyidik telah memeroleh keterangan saksi seperti Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema yang dianggap mengetahui percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza-Rizieq.
Iriawan juga tidak mempermasalahkan bantahan Firza Husein dalam kasus ini. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti penting seperti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
"Dia kan tak mengaku, tak masalah. Kami tidak perlu keterangan tersangka. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk," katanya.
Baca Juga: Sebut Amien Rais Terima Uang Korupsi, KPK Bantah Ada 'Orderan'
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan ke depan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melengkapi berkas tersangka Firza Husein.
"Kalau merujuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) batas pengembalian dua pekan," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Namun, Noor memastikan bakal memberi kelonggaran tenggat waktu bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Firza. Kelonggaran waktu itu diberikan karena dia menganggap polisi akan mengalami kendala semisal ada saksi yang belum bisa datang saat dipanggil untuk dimintakan keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur