Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penyidik segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein.
Berkas perkara tersebut dikembali kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro karena dinilai belum lengkap alias belum P21. Berkas itu harus dilengkapi agar kasus tersebut bisa disidangkan.
"Insya Allah, pasti bisa lah, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, untuk melengkapi berkas Firza Husein, penyidik tidak perlu menunggu keterangan pemimpin FPI Rizieq Shihab, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebab, kata dia, Firza dan Rizieq menjadi tersangka secara sendiri-sendiri meski kasus yang menjerat keduanya saling terkait.
"Tidak penting (meminta keterangan Rizieq). Kan berdiri sendiri peristiwanya,” tukasnya.
Iriawan menjelaskan, keterangan Rizieq tak lagi diperlukan karena penyidik telah memeroleh keterangan saksi seperti Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema yang dianggap mengetahui percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza-Rizieq.
Iriawan juga tidak mempermasalahkan bantahan Firza Husein dalam kasus ini. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti penting seperti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
"Dia kan tak mengaku, tak masalah. Kami tidak perlu keterangan tersangka. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk," katanya.
Baca Juga: Sebut Amien Rais Terima Uang Korupsi, KPK Bantah Ada 'Orderan'
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan ke depan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melengkapi berkas tersangka Firza Husein.
"Kalau merujuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) batas pengembalian dua pekan," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Namun, Noor memastikan bakal memberi kelonggaran tenggat waktu bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Firza. Kelonggaran waktu itu diberikan karena dia menganggap polisi akan mengalami kendala semisal ada saksi yang belum bisa datang saat dipanggil untuk dimintakan keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan