Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penyidik segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein.
Berkas perkara tersebut dikembali kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro karena dinilai belum lengkap alias belum P21. Berkas itu harus dilengkapi agar kasus tersebut bisa disidangkan.
"Insya Allah, pasti bisa lah, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, untuk melengkapi berkas Firza Husein, penyidik tidak perlu menunggu keterangan pemimpin FPI Rizieq Shihab, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebab, kata dia, Firza dan Rizieq menjadi tersangka secara sendiri-sendiri meski kasus yang menjerat keduanya saling terkait.
"Tidak penting (meminta keterangan Rizieq). Kan berdiri sendiri peristiwanya,” tukasnya.
Iriawan menjelaskan, keterangan Rizieq tak lagi diperlukan karena penyidik telah memeroleh keterangan saksi seperti Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema yang dianggap mengetahui percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza-Rizieq.
Iriawan juga tidak mempermasalahkan bantahan Firza Husein dalam kasus ini. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti penting seperti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
"Dia kan tak mengaku, tak masalah. Kami tidak perlu keterangan tersangka. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk," katanya.
Baca Juga: Sebut Amien Rais Terima Uang Korupsi, KPK Bantah Ada 'Orderan'
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan ke depan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melengkapi berkas tersangka Firza Husein.
"Kalau merujuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) batas pengembalian dua pekan," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Namun, Noor memastikan bakal memberi kelonggaran tenggat waktu bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Firza. Kelonggaran waktu itu diberikan karena dia menganggap polisi akan mengalami kendala semisal ada saksi yang belum bisa datang saat dipanggil untuk dimintakan keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Wali Kota Prabumulih Viral usai Mutasi Kepsek, KPK Turun Tangan Periksa Harta Rp17 Miliar!
-
Dirjen Bina Pemdes Monitoring Siskamling di Bali: Apresiasi Sinergi Pecalang, Linmas, dan Pemdes
-
Momen Mistis Terjadi saat Alvi Peragakan Mutilasi Pacar Jadi 554 Potong di Surabaya
-
Heboh LHKPN Wali Kota Prabumulih: Isi Cuma Truk-Triton, Tapi Anak Sekolah Bawa Mobil, KPK Bergerak
-
Siapa Syarif Hamzah Asyathry? Petinggi Ormas Keagamaan yang Diduga Tahu Aliran Duit Korupsi Haji
-
Sempat Diwarnai Jatuhnya Air Mata, AM Putranto Resmi Serahkan Jabatan KSP ke Qodari
-
Gebrakan Jenderal Suyudi Mendadak Tes Urine Pejabat BNN: Lawan Narkoba Dimulai dari Diri Sendiri
-
Bareskrim Gelar Mediasi Selasa Depan: Lisa Mariana Siap Bertemu, Tapi Ridwan Kamil Bimbang
-
Muncul Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk': Suara Protes Pengguna Jalan Terhadap Sirene dan Strobo Ilegal
-
Geger Keluarga Cendana! Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN, Misteri Apa di Baliknya?