Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menegaskan, penyidik segera melengkapi berkas perkara tersangka kasus pornografi Firza Husein.
Berkas perkara tersebut dikembali kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Polda Metro karena dinilai belum lengkap alias belum P21. Berkas itu harus dilengkapi agar kasus tersebut bisa disidangkan.
"Insya Allah, pasti bisa lah, kalau sudah P19 kami lengkapi lagi," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Kamis (8/6/2017).
Menurut Iriawan, untuk melengkapi berkas Firza Husein, penyidik tidak perlu menunggu keterangan pemimpin FPI Rizieq Shihab, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Sebab, kata dia, Firza dan Rizieq menjadi tersangka secara sendiri-sendiri meski kasus yang menjerat keduanya saling terkait.
"Tidak penting (meminta keterangan Rizieq). Kan berdiri sendiri peristiwanya,” tukasnya.
Iriawan menjelaskan, keterangan Rizieq tak lagi diperlukan karena penyidik telah memeroleh keterangan saksi seperti Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema yang dianggap mengetahui percakapan mesum yang diduga dilakukan Firza-Rizieq.
Iriawan juga tidak mempermasalahkan bantahan Firza Husein dalam kasus ini. Sebab, polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti penting seperti keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk.
"Dia kan tak mengaku, tak masalah. Kami tidak perlu keterangan tersangka. Masih ada keterangan saksi, keterangan ahli, sudah dua. Saksi ada keterangan ahli, surat, petunjuk," katanya.
Baca Juga: Sebut Amien Rais Terima Uang Korupsi, KPK Bantah Ada 'Orderan'
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberi tenggat waktu sampai dua pekan ke depan kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melengkapi berkas tersangka Firza Husein.
"Kalau merujuk KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) batas pengembalian dua pekan," kata Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).
Namun, Noor memastikan bakal memberi kelonggaran tenggat waktu bagi polisi untuk melengkapi berkas perkara Firza. Kelonggaran waktu itu diberikan karena dia menganggap polisi akan mengalami kendala semisal ada saksi yang belum bisa datang saat dipanggil untuk dimintakan keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno