Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya kembali memeriksa Zainal Arifin, ketua RW 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinisial PMA, 15 tahun. Penyidik memfokuskan pemeriksaan untuk mencari adanya pelaku baru.
"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Jadmeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Argo menyampaikan, penyidik sudah mengantongi pelaku-pelaku lain yang dianggap melakukan penganiayaan saat massa dari ormas tertentu mengggeruduk rumah kontrakan orang tua PMA.
Sejauh ini, kata Argo pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias B dan E.
"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," terang Argo.
Kedua pelaku baru yang masih buron, kata Argo, berdasarkan penyidikan dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.
"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," katanya.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga sedang mengindentifikasi pelaku-pelaku lain yang terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.
Baca Juga: Rossi Sangsi Tampil Prima di Catalunya, Ini Alasannya
"Semuanya, setiap individu kami lakukan identifikasi melalui teman-temannya melalui Ketua RW, semuanya bisa," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka setelah terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.
Aksi persekusi berujung penganiayaan itu diduga karena PMA dianggap menghina pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melalui postingan di akun Facebook-nya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Akibat kejadian ini, PMA bersama keluarganya telah dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?