Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya kembali memeriksa Zainal Arifin, ketua RW 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinisial PMA, 15 tahun. Penyidik memfokuskan pemeriksaan untuk mencari adanya pelaku baru.
"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Jadmeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).
Argo menyampaikan, penyidik sudah mengantongi pelaku-pelaku lain yang dianggap melakukan penganiayaan saat massa dari ormas tertentu mengggeruduk rumah kontrakan orang tua PMA.
Sejauh ini, kata Argo pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias B dan E.
"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," terang Argo.
Kedua pelaku baru yang masih buron, kata Argo, berdasarkan penyidikan dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.
"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," katanya.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga sedang mengindentifikasi pelaku-pelaku lain yang terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.
Baca Juga: Rossi Sangsi Tampil Prima di Catalunya, Ini Alasannya
"Semuanya, setiap individu kami lakukan identifikasi melalui teman-temannya melalui Ketua RW, semuanya bisa," kata Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka setelah terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.
Aksi persekusi berujung penganiayaan itu diduga karena PMA dianggap menghina pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melalui postingan di akun Facebook-nya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.
Akibat kejadian ini, PMA bersama keluarganya telah dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta Timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung