Kapolda Irjen Mochamad Iriawan. (Suara.com/Agung Sandy)
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menunggu keputusan National Central Bureau atau Interpol Indonesia untuk memutuskan apakah pengajuan red notice Habib Rizieq Shibab dikabulkan atau tidak.
"Sekarang kami nunggu Divhubter Polri, karena nanti itu akan merumuskan, apakah itu masuk red notice atau tidak," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
"Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya. Mungkin ya," Iriawan menambahkan.
Seandainya red notice ditolak, Iriawan tidak mempermasalahkannya. Sebab, penyidik mempunyai opsi lain untuk bisa mengamankan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi.
"Terserah dikeluarkan nggak masalah, nggak juga nggak masalah. Masih ada upaya lain," kata dia.
Opsi lain yang dimaksud Iriawan yakni pengajuan blue notice dan kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia.
"Kami ada upaya lain, seperti yang saya bilang kemarin, pertama Blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya, kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata dia.
Iriawan mengatakan pola seperti itu pernah diterapkan polisi ketika menangkap buronan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang bersembunyi di Singapura.
"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kita tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi terkait chat sex yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Sekarang kami nunggu Divhubter Polri, karena nanti itu akan merumuskan, apakah itu masuk red notice atau tidak," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
"Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya. Mungkin ya," Iriawan menambahkan.
Seandainya red notice ditolak, Iriawan tidak mempermasalahkannya. Sebab, penyidik mempunyai opsi lain untuk bisa mengamankan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi.
"Terserah dikeluarkan nggak masalah, nggak juga nggak masalah. Masih ada upaya lain," kata dia.
Opsi lain yang dimaksud Iriawan yakni pengajuan blue notice dan kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia.
"Kami ada upaya lain, seperti yang saya bilang kemarin, pertama Blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya, kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata dia.
Iriawan mengatakan pola seperti itu pernah diterapkan polisi ketika menangkap buronan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang bersembunyi di Singapura.
"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kita tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi terkait chat sex yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka