Kapolda Irjen Mochamad Iriawan. (Suara.com/Agung Sandy)
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menunggu keputusan National Central Bureau atau Interpol Indonesia untuk memutuskan apakah pengajuan red notice Habib Rizieq Shibab dikabulkan atau tidak.
"Sekarang kami nunggu Divhubter Polri, karena nanti itu akan merumuskan, apakah itu masuk red notice atau tidak," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
"Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya. Mungkin ya," Iriawan menambahkan.
Seandainya red notice ditolak, Iriawan tidak mempermasalahkannya. Sebab, penyidik mempunyai opsi lain untuk bisa mengamankan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi.
"Terserah dikeluarkan nggak masalah, nggak juga nggak masalah. Masih ada upaya lain," kata dia.
Opsi lain yang dimaksud Iriawan yakni pengajuan blue notice dan kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia.
"Kami ada upaya lain, seperti yang saya bilang kemarin, pertama Blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya, kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata dia.
Iriawan mengatakan pola seperti itu pernah diterapkan polisi ketika menangkap buronan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang bersembunyi di Singapura.
"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kita tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi terkait chat sex yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
"Sekarang kami nunggu Divhubter Polri, karena nanti itu akan merumuskan, apakah itu masuk red notice atau tidak," kata Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (8/6/2017).
"Mungkin minggu depan bakal ada kejelasan ya. Mungkin ya," Iriawan menambahkan.
Seandainya red notice ditolak, Iriawan tidak mempermasalahkannya. Sebab, penyidik mempunyai opsi lain untuk bisa mengamankan Rizieq yang kini berada di Arab Saudi.
"Terserah dikeluarkan nggak masalah, nggak juga nggak masalah. Masih ada upaya lain," kata dia.
Opsi lain yang dimaksud Iriawan yakni pengajuan blue notice dan kerjasama dengan Kepolisian Arab Saudi untuk memulangkan Rizieq ke Indonesia.
"Kami ada upaya lain, seperti yang saya bilang kemarin, pertama Blue notice, menyampaikan ada tersangka yang sedang berada di negaranya, kedua adalah police to police. Polisi itu universal, ada hubungannya," kata dia.
Iriawan mengatakan pola seperti itu pernah diterapkan polisi ketika menangkap buronan kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Tambunan, yang bersembunyi di Singapura.
"Seperti kemarin Gayus Tambunan yang saya ambil, itu salah satunya. Kita tinggal menunggu nanti, apa yang dilakukan," kata dia.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka pornografi terkait chat sex yang beredar di situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dalam kasus ini, polisi juga sudah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi