Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemanduan pengucapan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan. Oesman Sapta Odang yang menjadi ketua DPD mendapat kritikan.
"Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan," kata Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6/2018).
Witanto yang merangkap sebagai anggota tim kuasa hukum MA menyebutkan, pihaknya tidak memperkirakan bahwa Majelis Hakim PTUN memutus untuk tidak menerima gugatan anggota DPD GKR Hemas, terkait pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi.
"Kami tidak bisa memastikan apa yang akan diputuskan oleh pengadilan," kata Witanto.
Witanto kemudian mengatakan bahwa MA hanya berupaya memberikan bukti-bukti yang ada bahwa pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan.
Lebih lanjut Witanto menegaskan bahwa tidak ada intervensi MA atas putusan PTUN, meskipun badan peradilan tersebut berada di bawah MA.
"Kami sebagai kuasa hukum MA selalu diingatkan agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil karena kami sebagai pihak yang berperkara," kata Witanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA.
Menurut Majelis Hakim, pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan. (Antara)
Baca Juga: Oesman Sapta Dinilai Tak Pantas Terima Bhinneka Tunggal Ika Award
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook