Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa pemanduan pengucapan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan. Oesman Sapta Odang yang menjadi ketua DPD mendapat kritikan.
"Kami yakin bahwa yang dilakukan oleh MA telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak menyalahi aturan," kata Humas MA Witanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (9/6/2018).
Witanto yang merangkap sebagai anggota tim kuasa hukum MA menyebutkan, pihaknya tidak memperkirakan bahwa Majelis Hakim PTUN memutus untuk tidak menerima gugatan anggota DPD GKR Hemas, terkait pemanduan sumpah jabatan pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA Suwardi.
"Kami tidak bisa memastikan apa yang akan diputuskan oleh pengadilan," kata Witanto.
Witanto kemudian mengatakan bahwa MA hanya berupaya memberikan bukti-bukti yang ada bahwa pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi tidak menyalahi aturan.
Lebih lanjut Witanto menegaskan bahwa tidak ada intervensi MA atas putusan PTUN, meskipun badan peradilan tersebut berada di bawah MA.
"Kami sebagai kuasa hukum MA selalu diingatkan agar senantiasa menjaga independensi pengadilan dalam memutus dengan mengikuti proses persidangan secara adil karena kami sebagai pihak yang berperkara," kata Witanto.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta menilai pemanduan sumpah yang dilakukan oleh Wakil Ketua MA Suwardi atas pimpinan DPD, tidak dapat dijadikan objek sengketa di PTUN, karena tindakan itu bukan merupakan penyelenggaraan fungsi MA.
Menurut Majelis Hakim, pemanduan sumpah tersebut hanya merupakan tindakan seremonial ketatanegaraan. (Antara)
Baca Juga: Oesman Sapta Dinilai Tak Pantas Terima Bhinneka Tunggal Ika Award
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
Terkini
-
MA Lepas Tangan, Hakim Korup PN Depok Tak akan Dibela, Bantuan Hukum Ditolak Mentah-mentah
-
Geger Data BPJS-PBI Februari 2026, Menkeu: Jangan Bikin Kejutan yang Merugikan
-
Mensos Pastikan Pasien PBI JK Nonaktif Dijamin 3 Bulan: Siapapun Pasien Itu, RS Tak Boleh Menolak
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
-
Dasco Angkat Bicara Soal 2 persen Publik Tak Puas Kinerja Prabowo: Ini Penting!
-
Kemensos Temukan Puluhan Juta Warga Miskin Belum Terlindungi PBI JKN
-
Kecewanya Ketua MA Sunarto Pimpinan PN Depok Kena OTT KPK, Padahal Tunjangan Hakim Baru Naik
-
Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3
-
Banyak Media Terhimpit PHK, Menko PM Janjikan Ada Distribusi Iklan Merata
-
Ironi Kenaikan Tunjangan, Ketua MA Kecewa Berat Pimpinan PN Depok Terjaring OTT KPK