Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat mengeluarkan fatwa pekerjaan sebagai jasa penukaran uang haram. Sebab dalam pekerjaan ini terdapat unsur riba.
"Jika itu dipandang sebagai jual beli maka tidak memenuhi syarat. Sebab barang yang diperjualbelikan tidak ada. Sementara yang dijual malah uang yang seharusnya jadi alat tukar," kata Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad di Padang, Jumat (9/6/2017).
Jika penyedia jasa penukaran uang berdalih mereka hanya mengambil jasa maka tetap tidak dibenarkan. Karena pihak berwenang dalam hal ini Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.
"Oleh sebab itu pihak yang menyediakan jasa dan menukarkan uang dua-duanya secara hukum kena," kata dia.
Jika penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan uang justru yang terjadi selama ini panjangnya antrean disebabkan oleh ramainya para calo tersebut, ujarnya.
Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik.
Peredaran uang menjadi urusan negara dan sudah ada lembaga resmi yang mengelolanya, kata dia.
Apalagi ini menyangkut kepentingan publik oleh sebab itu kepada masyarakat sebaiknya jangan menggunakan calo dan tukarkan di tempat resmi, ujar dia.
Terkait dengan tradisi "manambang" yang marak terjadi saat Lebaran ia menilai itu bukan budaya yang baik karena mengajarkan anak menjadi peminta-minta.
Baca Juga: Kisah Tukang Tukar Uang di Dekat Layanan Resmi BI di Monas
" Islam mengajarkan tangan di atas atau memberi bukan meminta-minta uang saat Lebaran," ujarnya.
Sebelumnya Bank Indonesia (BI) perwakilan Sumatera Barat menyiapkan uang baru senilai Rp3,4 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Setiap Lebaran permintaan uang baru di Sumbar terus naik karena ada tradisi manambang, untuk tahun ini kami menyiapkan Rp3,4 triliun dan sudah bisa ditukarkan masyarakat sejak 5 Juni hingga 20 Juni 2017," kata Kepala BI perwakilan Sumbar, Puji Atmoko.
Ia mengatakan pada tahun ini warga yang hendak menukarkan uang akan dilayani di loket yang disiapkan di halaman kantor parkir BI Sumbar jalan Sudirman bekerja sama dengan perbankan di daerah.
Masyarakat langsung bisa menukarkan setiap hari kerja dari Senin sampai Kamis pada 8.30 WIB - 13.00 WIB secara cuma-cuma, katanya.
Selain itu kami juga menyiapkan mobil kas keliling yang akan khusus di Padang beroperasi di empat titik yaitu Jembatan Siti Nurbaya, Jalan Diponegoro, Kampung Kalawi dan Bandara Internasional Minangkabau, ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!
-
Teror Cairan Kimia di Cempaka Putih: Saat Pelajar Jadi Korban Serangan Acak Teman Sebayanya
-
Isak Tangis di Pusara Kopilot Smart Air: Keluarga Pertanyakan Keamanan Bandara Usai Penembakan KKB
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
Ketika Prabowo Puji Jajaran Menterinya sebagai Putra-Putri Terbaik Bangsa
-
Surati UNICEF, Ketua BEM UGM Diteror Nomor Asing hingga Ancaman Penculikan
-
Ribka Tjiptaning: BPJS Itu Tanggung Jawab Negara, Bukan Perusahaan Pemburu Untung
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Wapres Gibran Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Miskinkan Koruptor