Karenanya, merujuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Tertib, sidang tersebut seharusnya tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum sidang paripurna. Dalam peraturan itu disebutkan, sidang paripurna baru bisa dilakukan setelah kuorum diikuti sedikitnya 279 anggota.
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta pemimpin KPK tak hadir kalau dipanggil pansus tersebut.
"Tidak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.
Urusan bolos, anggota DPR memang terbilang jago. Dalam data yang terhimpun terungkap, persentase kehadiran anggota DPR pada masa sidang I 2016 hingga kekinian tidak pernah mencapai 50 persen.
Pada masa sidang V DPR kekinian hingga Kamis (8/6) pekan ini, hanya 306 legislator yang tandatangan dalam formulir absensi sidang. Namun, jumlah ini tidak tunggal, sebab WikiDPR menyebut jumlah anggota dalam ruang sidang Kamis hari itu hanya 79 orang dewan.
Sebagai pembanding, dalam masa sidang sebelumnya, yakni masa sidang ke IV (15 Maret-28 April 2017), persentase tingkat kehadiran legislator hanya mencapai 36,43 persen.
Satu semester sebelumnya, yakni masa sidang ke III (10 Januari s/d 23 Februari 2017), persentase kehadiran anggota dewan hanya 48,39 persen.
Baca Juga: Kenapa Bayi Lahir Prematur Rentan Terkena Flu Saat Dewasa?
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Fenomena Unik Industri AC: Harga Naik, Penjualan Sharp Malah Melesat
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,52 Persen, Lampaui Capaian Nasional di Tengah Krisis Global
-
Starbucks Digerebek Polisi Usai Promosi Tank Day Hina Korban Tragedi Gwangju Korea Selatan
-
5 Ide Clean Look Outfit ala Kang Hoon, Bikin Penampilan Makin Berkarisma
-
Makin Mudah Naik MRT Jakarta, Kini Cukup Tap BRI Kartu Kredit Contactless
-
Harta Kekayaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang Diduga Potong TPP ASN 50%
-
5 Penyebab Masih Takut Speaking Meski Sudah Lama Belajar
-
Diusulkan Jadi Nobel Perdamaian, Makalah MBG yang Cantumkan Nama Prabowo Kini Diinvestigasi
-
CEO Muda x Intern Senior, Film Korea The Intern Tayang September di Bioskop
-
Jurnal Pagi: Sentuhan Sederhana yang Mengubah Literasi dan Karakter Siswa