Karenanya, merujuk Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Tertib, sidang tersebut seharusnya tak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat kuorum sidang paripurna. Dalam peraturan itu disebutkan, sidang paripurna baru bisa dilakukan setelah kuorum diikuti sedikitnya 279 anggota.
Menanggapi hal itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta pemimpin KPK tak hadir kalau dipanggil pansus tersebut.
"Tidak bisa (panggil paksa), dia tidak punya kekuatan hukum, karena sejak awal dia sudah cacat hukum. Maka tindakan-tindakan yang terkait dengan pansus itu tidak bisa dibenarkan secara hukum," kata Donal.
Urusan bolos, anggota DPR memang terbilang jago. Dalam data yang terhimpun terungkap, persentase kehadiran anggota DPR pada masa sidang I 2016 hingga kekinian tidak pernah mencapai 50 persen.
Pada masa sidang V DPR kekinian hingga Kamis (8/6) pekan ini, hanya 306 legislator yang tandatangan dalam formulir absensi sidang. Namun, jumlah ini tidak tunggal, sebab WikiDPR menyebut jumlah anggota dalam ruang sidang Kamis hari itu hanya 79 orang dewan.
Sebagai pembanding, dalam masa sidang sebelumnya, yakni masa sidang ke IV (15 Maret-28 April 2017), persentase tingkat kehadiran legislator hanya mencapai 36,43 persen.
Satu semester sebelumnya, yakni masa sidang ke III (10 Januari s/d 23 Februari 2017), persentase kehadiran anggota dewan hanya 48,39 persen.
Baca Juga: Kenapa Bayi Lahir Prematur Rentan Terkena Flu Saat Dewasa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri
-
Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan