Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum mengirimkan anggotanya untuk Panitia Khusus Hak Angket KPK. Alasannya, konstituen mereka terbelah sikapnya dan membuat Fraksi ini belum bisa mengambil keputusan.
"Konstituen itu terbelah. Itu yang kemudian membuat kita tidak segera memutuskan," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan konstituen 'green party' ini terbelah menjadi dua kubu untuk menyikapi Angket KPK. Namun, Ida tidak mau berspekulasi kubu mana yang lebih dominan.
"Kalau mayoritas, saya tidak bisa hitung. Ada dua pendapat yang berbeda, pokoknya begitu kira-kira," kata dia.
Faktor lain yang membuat PKB belum bersikap adalah soal tafsiran dasar hukum pembentukan Pansus Angket ini. Ida menerangkan, Kesekjenan DPR menyebut kalau pembentukan Pansus Angket tidak harus diisi oleh seluruh fraksi. Namun, nyatanya, Pansus tetap bisa berjalan meski ada beberapa fraksi yang tidak ikutan.
"Waktu itu kita berpikir tidak ngga bisa jalan makanya kita ngga ngirim. Tapi ternyata kan pansusnya jalan," kata dia.
Karenanya, Fraksi PKB akan melakukan kajian ulang dan bukan tidak mungkin hasilnya akan membuat partai ini mengirimkan anggotanya untuk Pansus Angket KPK. Pertimbangannya, kata Ida, agar PKB bisa ikut andil dalam memberikan pendapatnya di dalam Pansus itu sendiri.
"Kalau kita tidak bisa melakukan apa-apa di luar (Pansus), bukankah lebih efektik kalau kita masuk. Ini yang sedang kita menimbang-nimbang. Kita mohon waktu untuk memberikan jawaban," kata dia.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017. Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan. Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.
Baca Juga: PDIP: Hak Angket Bukan untuk Pelemahan KPK
Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai ketua. Sementara politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan