Suara.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa belum mengirimkan anggotanya untuk Panitia Khusus Hak Angket KPK. Alasannya, konstituen mereka terbelah sikapnya dan membuat Fraksi ini belum bisa mengambil keputusan.
"Konstituen itu terbelah. Itu yang kemudian membuat kita tidak segera memutuskan," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di DPR, Jakarta, Senin (12/6/2017).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan konstituen 'green party' ini terbelah menjadi dua kubu untuk menyikapi Angket KPK. Namun, Ida tidak mau berspekulasi kubu mana yang lebih dominan.
"Kalau mayoritas, saya tidak bisa hitung. Ada dua pendapat yang berbeda, pokoknya begitu kira-kira," kata dia.
Faktor lain yang membuat PKB belum bersikap adalah soal tafsiran dasar hukum pembentukan Pansus Angket ini. Ida menerangkan, Kesekjenan DPR menyebut kalau pembentukan Pansus Angket tidak harus diisi oleh seluruh fraksi. Namun, nyatanya, Pansus tetap bisa berjalan meski ada beberapa fraksi yang tidak ikutan.
"Waktu itu kita berpikir tidak ngga bisa jalan makanya kita ngga ngirim. Tapi ternyata kan pansusnya jalan," kata dia.
Karenanya, Fraksi PKB akan melakukan kajian ulang dan bukan tidak mungkin hasilnya akan membuat partai ini mengirimkan anggotanya untuk Pansus Angket KPK. Pertimbangannya, kata Ida, agar PKB bisa ikut andil dalam memberikan pendapatnya di dalam Pansus itu sendiri.
"Kalau kita tidak bisa melakukan apa-apa di luar (Pansus), bukankah lebih efektik kalau kita masuk. Ini yang sedang kita menimbang-nimbang. Kita mohon waktu untuk memberikan jawaban," kata dia.
Hak angket muncul pertamakali ketika berlangsung rapat dengar pendapat antara KPK dan Komisi III DPR pada 19 April 2017. Dalam rapat itu, Komisi III menginginkan KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap anggota Fraksi Hanura Miryam Haryani terkait kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
Tapi, KPK menolak karena rekaman merupakan bagian dari materi pemeriksaan. KPK menekankan bahwa rekaman tersebut bisa dibuka hanya di dalam pengadilan. Itulah kemudian, yang membuat sejumlah anggota komisi III mengusulkan penggunaan hak angket.
Usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat Paripurna. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang mengesahkan usulan tersebut pada 28 April 2017.
Baca Juga: PDIP: Hak Angket Bukan untuk Pelemahan KPK
Setelah itu, Pansus Hak Angket KPK menggelar rapat perdananya Rabu (7/6/2017). Rapat tersebut dihadiri tujuh fraksi hadir, yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan Gerindra.
Rapat tersebut sekaligus memutuskan pimpinan pansus angket KPK. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar ditunjuk sebagai ketua. Sementara politikus PDI Perjuangan Risa Mariska, politikus Hanura Dossy Iskandar, dan politikus Nasdem Taufiqulhadi ditunjuk menjadi wakilnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas