Suara.com - Aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap oknum aparatur sipil negara yang mengonsumsi sabu pada bulan suci Ramadan.
"Ada tiga oknum ASN yang ditangkap petugas karena diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di Bangkalan, dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2017).
Ketiga oknum masing-masing berinisial RU (27), MS (26), dan MT (43). MT tercatat sebagai salah seorang pegawai negeri sipil, sedangkan RU dan MS merupakan tenaga harian lepas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Kapolres menjelaskan ketiga oknum ASN tertangkap petugas dalam operasi cipta kondisi yang digelar sejak awal bulan suci Ramadan.
"Mereka itu diketahui petugas kami berpesta narkoba di sebuah tempat, lalu mereka ditangkap, dan hasil tes urine yang kami lakukan, ternyata hasilnya memang positif mengonsumsi narkoba," katanya.
Menurut Kapolres ketiga oknum kini tidak ditahan, melainkan direhabilitasi.
Ini dilakukan karena saat ditangkap yang bersangkutan tidak ditemukan mengantongi bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Ia menjelaskan ketentuan tentang rehabilitasi bagi pecandu narkoba itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam ketentuan itu dijelaskan ada dua macam rehabilitasi narkotika, yakni, rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika, sedangkan rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
Ketentuan lain yang juga menjadi pijakan polisi adalah Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.
Selain menemukan tiga oknum ASN yang terlibat dalam kasus narkoba, petugas juga menangkap dua orang pengguna dari masyarakat umum. Keduanya RS (21) dan FN (21) asal Surabaya.
"Kalau kedua tersangka ini mereka kami tahan, karena lengkap dengan barang buktinya," kata kapolres menerangkan. Budi Suyanto.
Berita Terkait
-
Perang Rebutan Lahan Pecah! 52 Orang Tewas di Kolombia
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
-
Perangi Narkoba di Penjara, Sejumlah Lapas di Berbagai Daerah di Razia
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG