Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, Kemenkominfo akan melakukan sosialiasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial yang diterbitkan pada Senin (5/6/2017) usai lebaran.
Fatwa MUI tersebut, kata Rudiantara, akan disosialisasikan di daerah yang berpenduduk padat.
"Sosialisasi terus kita lakukan setelah Lebaran, terutama di daerah-daerah yang cukup padat populasinya," ujar Rudiantara di Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Rudiantara menegaskan daerah-daerah yang memiliki literasi rendah yang akan difokuskan untuk sosialisasi Fatwa MUI. Namun, dia enggan menyebut daerah-daerah mana yang dimaksud.
"Fokusnya kembali di daerah-daerah yang padat tapi tingkat literasinya rendah, itu yang menjadi sasaran penyebaran hoax," kata Rudiantara.
Lebih lanjut, dia memaparkan, perlu adanya dorongan kepada masyarakat untuk memahami secara benar terkait dunia maya agar masyarakat tidak mudah percaya dengan adanya konten hoax.
"Kemudian literasi terhadap dunia maya juga di bawah rata-rata itu kan masyarakat yang sebetulnya tidak berdosa, masyarakatnya jujur, tapi dicekoki hoax atau konten negatif, nanti disangkanya benar juga. Kita harus dorong literasi itu di masyarakat," ungkapnya.
MUI pada Senin (5/6/2017) menerbitkan Fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta.
Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, dalam acara itu mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan karena medsos saat ini lebih banyak dimanfaatkan untuk mengumbar kebencian, alih-alih sebagai alat untuk silaturahmi.
Baca Juga: Menkominfo: Kesadaran Cyber Security di Indonesia Masih Rendah
Meski demikian, Ma'ruf mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI hanya sebagai upaya untuk mencegah dan wewenang untuk membuat aturan yang punya daya ikat ada pada pemerintah.
"Fatwa tidak mungkin menghentikan medsos, cuma mencegah. Fatwa dihadirkan supaya ada ketegasan. Lebih baik, jika pemerintah menciptakan peraturan terkait media sosial," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, pihaknya juga membuat semacam rekomendasi agar fatwa itu ditindaklanjuti oleh pemerintah sehingga memiliki ketegasan.
"Supaya ada peraturan undang-undang dibuat pemerintah dan DPR, supaya ada ketegasan, melalui itu supaya mengedukasi masyarakat, tetapi juga harus ada semacam tindakan law enforcement," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar