Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, menentang pernyataan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud tidak setuju terhadap pernyataan Yandri, yang intinya mengatakan hak angket tidak akan pernah terjadi jika menunggu semua fraksi menyetujuinya.
"Saya tidak setuju dengan pendapat Yandri dari PAN. Itu kan hanya persepsi pribadi dia,” kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).
Ketua Asosiasi Hukum Tata Negara seluruh Indonesia tersebut mengatakan, hak angket bisa digunakan kalau pemerintah diduga melakukan pelanggaran perundang-undangan.
Dengan begitu, maka setiap fraksi pasti mengirimkan perwakilannya. Sebaliknya, kalau ada fraksi yang tak mengirimkan wakil, itu pertanda situasi tak serius.
"Urusan penggakuan Miryam yang mengaku ditekan, itukan hal biasa saja, tidak ada yang gawat. Semuanya bisa dibuktikan melalui persidangan, jadi apanya yang genting atau strategis? Sama sekali tidak berpengaruh bagi masyarakat,” tuturnya.
Bahkan, Mahfud mengklaim penggunaan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus DPR untuk menyelidiki KPK banyak dinilai bermuatan politis.
"Kalau DPR berpikir ini bukan hanya soal Miryam, tapi ada soal lain, itu tidak boleh. Karena hak angket itu harus fokus terhadap apa yang mau diselidiki. Kalau masalahnya nanti mau dicari dulu oleh pansus, itu tidak boleh, tidak adil secara hukum,” tandasnya.
Baca Juga: Ketua KPK: Miryam Tak Perlu Hadir Kalau Dipanggil Pansus DPR
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum