Suara.com - “Akan selalu bersama dalam suka maupun duka hingga maut memisahkan,” begitulah ikrar setiap suami istri saat memulai biduk rumah tangga. Namun, kisah kesembilan pasangan suami-istri yang terjerat kasus korupsi ini, justru menjadi noktah merah kesakralan ikrar tersebut.
Banyak mata warga Indonesia terpaku pada daerah Bengkulu, satu provinsi di pantai barat Pulau Sumatera, pada Selasa (20/6/2017) pekan ini.
Sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, mereka menangkap Lili Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Lili tertangkap basah menerima uang diduga suap dari pengusaha bernama Rico Diansari, yang akhirnya juga ikut diangkut KPK ke Jakarta. Dugaan suap itu terkait proyek peningkatan jalan di provinsi tersebut.
Ketika ditangkap, ada uang tunai diperkirakan mencapai Rp1 miliar yang ditempatkan dalam kardus saat KPK menangkap Lili dan Rico di kediaman istri Ridwan tersebut, di kawasan Sidomulyo.
Pada hari yang sama, KPK lantas menangkap suami Lili, Ridwan. Keduanya kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di Rutan KPK.
KPK menduga, sang gubernur menerima suap dari pihak swasta berkaitan proyek pembangunan jalan senilai Rp0 miliar. Uang Rp1 miliar yang diterima sang istri dari Rico diduga adalah pembayaran suap tahap pertama.
Setelah menjadi tersangka dan ditahan, Ridwan sempat menuturkan permintaan maaf kepada warga Bengkulu. Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai gubernur pun Ketua DPD Partai GOlkar setempat.
Baca Juga: Usai Lebaran, DJP Bisa Akses Informasi Keuangan WNI di Singapura
"Saya mohon maaf. Saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri," tutur Ridwan yang sudah memakai rompi khas tahanan KPK, Rabu (21/6/2017).
Ridwan-Lili, sebenarnya bukanlah pasutri pertama yang terjerat kasus dugaan korupsi. Setidaknya, ada 8 pasutri sebelum mereka yang tersandung masalah seperti itu.
Kronik pasutri yang terjerat korupsi setidaknya dimulai pada tahun 2012. Ketika itu, Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, diduga menerima uang suap senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Perusahaan swasta itu adalah pemenang lelang proyek pembangunan wisma atlet.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Nazarudin divonis 13 tahun penjara. Sementara sang istri dihukum 6 tahun penjara.
Selang setahun, 2013, giliran Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan sang istri, Ratu Rita, yang tersandung kasus korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Sesama Introvert, Samo Rafael & Shanna Shannon Diuji Bangun Chemistry di Film Dan Bandung
-
Kenapa Masalah Kecil Terasa Sangat Besar di Kepala?
-
Alasan Nabila Gardena Mendadak Viral, Benarkah Terseret Isu Korupsi BUMN?
-
Hasto Wanti-wanti Demokrasi Bisa Mati Tanpa Kudeta Militer, Tanda-tanda Mulai Terlihat
-
Pramono Ancam Cabut Izin Swasta yang Timbun Sampah Ilegal di Jakarta
-
Yusril Minta Polda Jabar Tingkatkan Patroli Usai Polemik Sayembara Tangkap Begal
-
Evolusi Konten GRWM: Dari Sekadar Tutorial Makeup Menjadi Ruang Curhat Paling Relatabel
-
Cak Imin Ajak Semua Parpol Revisi 108 UU demi Wujudkan Prabowonomics
-
10 Cara Menggunakan AC Inverter agar Listrik Tetap Hemat
-
BRI Peduli dan Petani Lokal di Karawang Bersinergi Tanam 24.000 Mangrove