Suara.com - “Akan selalu bersama dalam suka maupun duka hingga maut memisahkan,” begitulah ikrar setiap suami istri saat memulai biduk rumah tangga. Namun, kisah kesembilan pasangan suami-istri yang terjerat kasus korupsi ini, justru menjadi noktah merah kesakralan ikrar tersebut.
Banyak mata warga Indonesia terpaku pada daerah Bengkulu, satu provinsi di pantai barat Pulau Sumatera, pada Selasa (20/6/2017) pekan ini.
Sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini, mereka menangkap Lili Martiani Maddari, istri Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Lili tertangkap basah menerima uang diduga suap dari pengusaha bernama Rico Diansari, yang akhirnya juga ikut diangkut KPK ke Jakarta. Dugaan suap itu terkait proyek peningkatan jalan di provinsi tersebut.
Ketika ditangkap, ada uang tunai diperkirakan mencapai Rp1 miliar yang ditempatkan dalam kardus saat KPK menangkap Lili dan Rico di kediaman istri Ridwan tersebut, di kawasan Sidomulyo.
Pada hari yang sama, KPK lantas menangkap suami Lili, Ridwan. Keduanya kekinian sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan ditahan di Rutan KPK.
KPK menduga, sang gubernur menerima suap dari pihak swasta berkaitan proyek pembangunan jalan senilai Rp0 miliar. Uang Rp1 miliar yang diterima sang istri dari Rico diduga adalah pembayaran suap tahap pertama.
Setelah menjadi tersangka dan ditahan, Ridwan sempat menuturkan permintaan maaf kepada warga Bengkulu. Ia juga menyatakan mundur dari jabatannya sebagai gubernur pun Ketua DPD Partai GOlkar setempat.
Baca Juga: Usai Lebaran, DJP Bisa Akses Informasi Keuangan WNI di Singapura
"Saya mohon maaf. Saya harus bertanggung jawab terhadap kekhilafan istri," tutur Ridwan yang sudah memakai rompi khas tahanan KPK, Rabu (21/6/2017).
Ridwan-Lili, sebenarnya bukanlah pasutri pertama yang terjerat kasus dugaan korupsi. Setidaknya, ada 8 pasutri sebelum mereka yang tersandung masalah seperti itu.
Kronik pasutri yang terjerat korupsi setidaknya dimulai pada tahun 2012. Ketika itu, Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin dan sang istri, Neneng Sri Wahyuni, diduga menerima uang suap senilai Rp4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Perusahaan swasta itu adalah pemenang lelang proyek pembangunan wisma atlet.
Setelah menjalani serangkaian persidangan, Nazarudin divonis 13 tahun penjara. Sementara sang istri dihukum 6 tahun penjara.
Selang setahun, 2013, giliran Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan sang istri, Ratu Rita, yang tersandung kasus korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru