Akil terseret kasus penerimaan uang gratifikasi dari kepala daerah yang memperkarakan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) ke MK.
Akil kekinian sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Ratu Rita, masih berstatus saksi di pengadilan.
Kisah pasutri yang terjerat kasus korupsi sempat terhenti pada tahun 2014. Tapi, dua tahun setelah kasus Akil yang menggemparkan, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, terjerembab dalam arus praktik suap.
Keduanya terhimpit kasus penerimaan uang gratifikasi sebesar Rp5 miliar dari Chief Executive Officer PT Tatar Kertabumi, yang berbasis di Kota Bandung.
Ade Swara akhirnya divonis bersalah dan harus mendekam di balik jeruji besi selama 6 tahun. Sang istri juga ikut dipenjara, yakni selama 5 tahun.
Pada tahun yang sama, mencuat kembali kasus pasutri yang terseret korupsi. Mereka adalah Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya yang bernama Masyitoh.
Romi dianggap memberikan uang suap kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, senilai Rp11,3 miliar dan USD316 ribu.
Dalam persidangan, keduanya terbukti bersalah. Akhirnya, Romi Herton harus ikhlas berada di terungku selama 7 tahun. Sedangkan istrinya, Masyitoh harus menepi di penjara selama 5 tahun.
Pada tahun yang sama pula, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dicokok lembaga antirasuah.
Baca Juga: Usai Lebaran, DJP Bisa Akses Informasi Keuangan WNI di Singapura
Mereka diduga menyuap tiga hakim dan panitera di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sumatera Utara. Tidak main-main, mereka menyuap aparat penegak hukum memakai USD15.000 dan SGD5.000.
Gatot akhirnya divonis 3 tahun penjara. Sedangkan istri mudanya, Evy, dihukum penjara 2 tahun enam bulan.
Masih pada tahun 2015, KPK juga membekuk Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzanna Budi Antoni.
Keduanya dinilai terlibat praktik menyuap Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp10 miliar dan USD500.000, terkait sengketa hasil pilkada.
Pada tahun selanjutnya, 2016, kisah Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan bernama Pahri Azhari dan sang istri, Lucianty, semakin memperpanjang deretan pasutri yang terlibat korupsi.
Pahri kala itu diduga memberikan uang suap kepada anggota DPRD Muba untuk "melicinkan" pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2014-2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?
-
Sekolah Kembali Normal, Gubernur DKI Pastikan Korban Kecelakaan Mobil MBG Ditangani Maksimal
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditanggung Asuransi, Pramono Pastikan Pasokan Pangan Aman
-
Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis