Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, memberikan keterangan pers terkait penetapan Firza Husein sebagai tersangka kasus chat mesum, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengakui menemukan orang yang membuat situs baladacintarizieq.com sangat sulit.
"Sudah libatkan saksi ahli yang pinter IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017).
Argo mengatakan pembuat situs tersebut merupakan anonymous dan lokasinya berpeda-beda ketika dilacak.
"Lokasinya berbeda-berbeda. Namanya anonymous seperti itu, menit, jamnya berubah-ubah," kata dia.
Argo tak dapat menjelaskan siapa saja pakar IT yang dilibatkan untuk melacak pembuat situs yang menyebarkan konten pornografi yang kemudian menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Ada beberapa tidak bisa saya sampaikan di sini, itu teknik penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sudah libatkan saksi ahli yang pinter IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2017).
Argo mengatakan pembuat situs tersebut merupakan anonymous dan lokasinya berpeda-beda ketika dilacak.
"Lokasinya berbeda-berbeda. Namanya anonymous seperti itu, menit, jamnya berubah-ubah," kata dia.
Argo tak dapat menjelaskan siapa saja pakar IT yang dilibatkan untuk melacak pembuat situs yang menyebarkan konten pornografi yang kemudian menjerat Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Ada beberapa tidak bisa saya sampaikan di sini, itu teknik penyidikan," katanya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, menjelaskan kasus tersebut menjadi viral setelah adanya postingan pada situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com pada tanggal 29 Januari 2017 yaitu foto screenshot percakapan aplikasi chatting WhatsApp yang diduga antara Firza Husain dan Habib Rizieq, berisikan percakapan yang mengandung pornografi dan foto-foto diduga Firza tanpa busana. Foto screenshot tersebut kemudian diunggah dan disebarluaskan melalui akun Facebook Philip Joeng/Oeng Tay Joeng.
Baik pihak Rizieq maupun Firza -- yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka -- menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut.
"Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (character assasination) Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini," kata Kapitra.
Menurut Kapitra penyidikan dalam kasus ini terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum.
"Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas. Penyidik menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (face recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut. Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza," kata Kapitra.
Menurut Kapitra foto screenshot percakapan tersebut merupakan rekayasa. Hal ini dapat terjadi, kata dia, karena pada Desember 2016 Firza merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam 212. Pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Rizieq. Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan, kata Kapitra, bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.
Baik pihak Rizieq maupun Firza -- yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka -- menolak dengan tegas tuduhan dan fitnah tersebut.
"Tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa untuk membunuh karakter (character assasination) Rizieq yang belakangan menjadi corong dari berbagai kegelisahan masyarakat terutama umat Islam atas berbagai penyimpangan yang terjadi pada pemerintahan saat ini," kata Kapitra.
Menurut Kapitra penyidikan dalam kasus ini terlalu terburu-buru dan dipaksakan sehingga mengabaikan hal-hal substansi dan prosedural dalam penegakan hukum.
"Agenda terselubung dari penyidikan ini merupakan penghancuran moral, harkat dan martabat Habib Rizieq dengan melemparkannya ke dalam turbulensi moral dengan efek demoralitas. Penyidik menjadikan keterangan ahli pengenalan wajah (face recognation) sebagai dasar alat bukti dalam penyidikan kasus ini. Ahli Face Recognation menilai keaslian foto dengan cara membandingkan wajah Firza dengan wajah wanita yang terdapat dalam foto screenshot percakapan tersebut. Metode tersebut sesungguhnya tidak dapat menjadi acuan, karena hanya menilai kebenaran wajah, tidak serta merta membuktikan bahwa tubuh telanjang pada foto tersebut merupakan bagian tubuh Firza," kata Kapitra.
Menurut Kapitra foto screenshot percakapan tersebut merupakan rekayasa. Hal ini dapat terjadi, kata dia, karena pada Desember 2016 Firza merupakan salah satu dari beberapa orang yang ditahan oleh pihak kepolisian dengan dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam 212. Pada saat itu, tiga buah ponsel milik Firza disita oleh pihak Polri sehingga sangat memungkinkan, foto-foto miliknya disalahgunakan oleh pihak tertentu dengan melakukan editing foto dan rekayasa (fake) chat WhatsApp untuk menfitnah Firza dan Rizieq. Sehingga yang menjadi poin penting dalam penyidikan, kata Kapitra, bukanlah foto tersebut benar wajah Firza, tapi apakah gambaran badan yang telanjang sebagaimana yang dilarang Undang-Undang Pornografi, merupakan tubuh milik Firza.
Kapitra juga mempersoalkan sampai sekarang orang yang membuat situs dan menyebarkan konten belum diperiksa, tetap polisi sudah menetapkan Rizieq dan Firza menjadi tersangka.
Komentar
Berita Terkait
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat
-
Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!
-
DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa