Suara.com - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membantah merancang perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten.
Ia juga membantah memeras anak buahnya hingga Rp500 juta untuk biaya istighatsah, pengajian meminta pertolongan.
Hal tersebut diungkapkan Ratu Atut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7/2017).
"Majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya sebagai penyelenggara negara. Namun, kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang. Semua yang sudah disampaikan, termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan, sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi, itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia," kata Ratu Atut.
Dalam perkara ini, Atut dituntut selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama yaitu Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti Rp3,895 miliar, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan.
"Saya mohon agar saya diputus berdasarkan kesalahan saya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi, saya mohon putusan yang seadil-adilnya dan saya sudah harus menjalani hukuman selama 7 tahun, terima kasih," ungkap Atut sambil tersedu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos