Suara.com - Kepala Kepolisian Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Arif Rachman memperketat pengamanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena kemungkinan kepulangan buronan kasus pornografi Rizieq Shihab.
Sebelumnya dari pihak pengacara memprediksi mantan narapidana 1,5 tahun penjara di kasus kerusuhan Monas 1 Juni 2008, akan pulang usai Idul Fitri. Ini sudah 2 pekan setelah Idul Fitri, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Kami sudah antisipasi pengamanan jadi sesuai SOP yang ada. Kami mengimbau Bandara Soetta kan objek vital jadi kami menggaris bawahi wilayah bandara harus steril," kata Arif di Polres Bandara Soetta, Kamis (6/7/2017).
Polisi juga akan meminta bantuan personel polisi ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci total personel yang akan dikerahkan.
"Tentunya pengamanan melibatkan semuanya termasuk Polda," kata dia.
Sampai saat ini waktu kepulangan Rizieq ke Indonesia belum jelas. Status Rizieq saat ini adalah buronan kasus pornografi. Polisi pun belum mendapatkan informasi dari pihak pegacara pendiri FPI itu.
"Kami masih nunggu perkembangan. Silahkan tanya Polda," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan kemungkinan Rizieq dan keluarganya akan pulang ke Indonesia setelah merayakan lebaran di Arab Saudi.
"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017) lalu.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkaan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Yoo Ah In Resmi Comeback Lewat Film Okultisme Baru Garapan Sutradara Exhuma
-
Muktamar NU Memanas, Begini Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU
-
Purbaya Ungkap BNPB Punya Anggaran Rp 5 Triliun per Tahun Buat Bencana, Siap Tambah Jika Kurang
-
Muktamar NU Diwarnai Ketegangan, Massa Nahdliyin Muda Sampaikan Tuntutan
-
Review Film The Dog Stars: Sinematografi Indah dalam Sunyinya Apokaliptik!
-
Mojtaba Khamenei Minta Pemimpin Negara Timur Tengah Bersatu Melawan Musuh Utama Islam
-
Alarm Bahaya Tottenham: Usai Dua Musim Finis ke-17, Kini Jadi Juru Kunci?
-
3 Cleansing Balm Lokal yang Bisa Hilangkan Komedo, Mengandung BHA Salicylic Acid
-
Review The Whisper Man: Dibintangi Aktor Besar Nggak Jaminan Bagus, Hambar!
-
Karhutla Meluas di Bali, BMKG Prediksi Kemarau Lebih Panjang