Suara.com - Kepala Kepolisian Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Arif Rachman memperketat pengamanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena kemungkinan kepulangan buronan kasus pornografi Rizieq Shihab.
Sebelumnya dari pihak pengacara memprediksi mantan narapidana 1,5 tahun penjara di kasus kerusuhan Monas 1 Juni 2008, akan pulang usai Idul Fitri. Ini sudah 2 pekan setelah Idul Fitri, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Kami sudah antisipasi pengamanan jadi sesuai SOP yang ada. Kami mengimbau Bandara Soetta kan objek vital jadi kami menggaris bawahi wilayah bandara harus steril," kata Arif di Polres Bandara Soetta, Kamis (6/7/2017).
Polisi juga akan meminta bantuan personel polisi ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci total personel yang akan dikerahkan.
"Tentunya pengamanan melibatkan semuanya termasuk Polda," kata dia.
Sampai saat ini waktu kepulangan Rizieq ke Indonesia belum jelas. Status Rizieq saat ini adalah buronan kasus pornografi. Polisi pun belum mendapatkan informasi dari pihak pegacara pendiri FPI itu.
"Kami masih nunggu perkembangan. Silahkan tanya Polda," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan kemungkinan Rizieq dan keluarganya akan pulang ke Indonesia setelah merayakan lebaran di Arab Saudi.
"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017) lalu.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkaan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen