Suara.com - Kepala Kepolisian Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Arif Rachman memperketat pengamanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena kemungkinan kepulangan buronan kasus pornografi Rizieq Shihab.
Sebelumnya dari pihak pengacara memprediksi mantan narapidana 1,5 tahun penjara di kasus kerusuhan Monas 1 Juni 2008, akan pulang usai Idul Fitri. Ini sudah 2 pekan setelah Idul Fitri, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Kami sudah antisipasi pengamanan jadi sesuai SOP yang ada. Kami mengimbau Bandara Soetta kan objek vital jadi kami menggaris bawahi wilayah bandara harus steril," kata Arif di Polres Bandara Soetta, Kamis (6/7/2017).
Polisi juga akan meminta bantuan personel polisi ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci total personel yang akan dikerahkan.
"Tentunya pengamanan melibatkan semuanya termasuk Polda," kata dia.
Sampai saat ini waktu kepulangan Rizieq ke Indonesia belum jelas. Status Rizieq saat ini adalah buronan kasus pornografi. Polisi pun belum mendapatkan informasi dari pihak pegacara pendiri FPI itu.
"Kami masih nunggu perkembangan. Silahkan tanya Polda," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan kemungkinan Rizieq dan keluarganya akan pulang ke Indonesia setelah merayakan lebaran di Arab Saudi.
"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017) lalu.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkaan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029