Suara.com - Kepala Kepolisian Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Arif Rachman memperketat pengamanan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta karena kemungkinan kepulangan buronan kasus pornografi Rizieq Shihab.
Sebelumnya dari pihak pengacara memprediksi mantan narapidana 1,5 tahun penjara di kasus kerusuhan Monas 1 Juni 2008, akan pulang usai Idul Fitri. Ini sudah 2 pekan setelah Idul Fitri, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dari Arab Saudi.
"Kami sudah antisipasi pengamanan jadi sesuai SOP yang ada. Kami mengimbau Bandara Soetta kan objek vital jadi kami menggaris bawahi wilayah bandara harus steril," kata Arif di Polres Bandara Soetta, Kamis (6/7/2017).
Polisi juga akan meminta bantuan personel polisi ke Polda Metro Jaya. Namun dia tidak merinci total personel yang akan dikerahkan.
"Tentunya pengamanan melibatkan semuanya termasuk Polda," kata dia.
Sampai saat ini waktu kepulangan Rizieq ke Indonesia belum jelas. Status Rizieq saat ini adalah buronan kasus pornografi. Polisi pun belum mendapatkan informasi dari pihak pegacara pendiri FPI itu.
"Kami masih nunggu perkembangan. Silahkan tanya Polda," kata Arif.
Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menyampaikan kemungkinan Rizieq dan keluarganya akan pulang ke Indonesia setelah merayakan lebaran di Arab Saudi.
"Kalau untuk Lebaran ini beliau mau lebaran di Arab. Tapi ini juga belum kondusif ya jadinya pulang setelah lebaran," kata Sugito kepada Suara.com, Rabu (21/6/2017) lalu.
Baca Juga: Pelapor Kaesang Bicara tentang Rizieq yang Tak Pulang-pulang
Polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com. Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkaan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI
-
Kapal Pertamina Tak Bisa Lewat Selat Hormuz, DPR Dorong Pemerintah Lakukan Diplomasi ke Iran