Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Katanya, sebagai lembaga negara yang baik, KPK harus tunduk kepada konstitusi yang ada.
"Apapun putusan dari lembaga negara (DPR) itu suka atau tidak suka ya harus dijalani," kata Yusril di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Yusril menilai, pembentukan Pansus Angket KPK ini sudah sesuai dengan prosedur dan tidak dipenuhi adanya kecacatan. Sebab, Pansus ini disahkan dan dibentuk dari hasil Rapat Paripurna.
"Bukan lantas kalau ada prosedurnya terus lantas ada cacat terus kita tidak patuhi," kata dia.
Dia mengibaratkan tindakan KPK ini dengan seseorang yang ditangkap polisi, namun kemudian orang yang ditangkap tersebut menolak karena menganggap tindakan polisi ini ilegal.
Menurut Yusril, bila ada pihak-pihak menganggap keputusan lembaga dengan subjektif seperti ini, hal itu akan menimbulkan masalah dalam berkehidupan bernegara. Sehingga, lebih baik tidak dilakukan.
"Jadi bukan persoalan kita yang secara subyektif yang mengatakan ini sah atau tidak sah kemudian kita tidak patuh. Coba kita bangun bagaimana hidup bernegara yang baik dan benar, menurut saya harus dicontohkan oleh pimpinan bagi lembaga-lembaga itu sendiri," tuturnya.
Karenanya, dia mengatakan, sebagai lembaga hukum, KPK bisa menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan proses hukum. Dia juga menyarankan, supaya KPK tidak melakukan perlawanan politik dengan membangun opini.
Katanya, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bila tidak terima dengan pembentukan Pansus ini.
Setelah ada putusan pengadilan, Yusril mengatakan, KPK jadi punya alasan yang kuat ketika tidak menghadiri rapat dengan Pansus.
"Saya kira ilegal atau tidak ilegalnya itu bukan KPK yang menentukan, mustinya pengadilan yang memutuskan ilegal atau tidak," tuturnya.
Yusril tidak menerangkan kemana KPK harus menempuh proses hukum itu. Katanya, KPK bisa menempuhnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri untuk melakukan gugatan ini.
"Saya nggak mau mengajari KPK, nanti mereka kan pasti tahu, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya nggak mau ngajari detail, tapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.
Baca Juga: Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara