Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadiri panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.
Katanya, sebagai lembaga negara yang baik, KPK harus tunduk kepada konstitusi yang ada.
"Apapun putusan dari lembaga negara (DPR) itu suka atau tidak suka ya harus dijalani," kata Yusril di DPR, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Yusril menilai, pembentukan Pansus Angket KPK ini sudah sesuai dengan prosedur dan tidak dipenuhi adanya kecacatan. Sebab, Pansus ini disahkan dan dibentuk dari hasil Rapat Paripurna.
"Bukan lantas kalau ada prosedurnya terus lantas ada cacat terus kita tidak patuhi," kata dia.
Dia mengibaratkan tindakan KPK ini dengan seseorang yang ditangkap polisi, namun kemudian orang yang ditangkap tersebut menolak karena menganggap tindakan polisi ini ilegal.
Menurut Yusril, bila ada pihak-pihak menganggap keputusan lembaga dengan subjektif seperti ini, hal itu akan menimbulkan masalah dalam berkehidupan bernegara. Sehingga, lebih baik tidak dilakukan.
"Jadi bukan persoalan kita yang secara subyektif yang mengatakan ini sah atau tidak sah kemudian kita tidak patuh. Coba kita bangun bagaimana hidup bernegara yang baik dan benar, menurut saya harus dicontohkan oleh pimpinan bagi lembaga-lembaga itu sendiri," tuturnya.
Karenanya, dia mengatakan, sebagai lembaga hukum, KPK bisa menindaklanjuti masalah ini sesuai dengan proses hukum. Dia juga menyarankan, supaya KPK tidak melakukan perlawanan politik dengan membangun opini.
Katanya, KPK bisa mengajukan gugatan ke pengadilan bila tidak terima dengan pembentukan Pansus ini.
Setelah ada putusan pengadilan, Yusril mengatakan, KPK jadi punya alasan yang kuat ketika tidak menghadiri rapat dengan Pansus.
"Saya kira ilegal atau tidak ilegalnya itu bukan KPK yang menentukan, mustinya pengadilan yang memutuskan ilegal atau tidak," tuturnya.
Yusril tidak menerangkan kemana KPK harus menempuh proses hukum itu. Katanya, KPK bisa menempuhnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri untuk melakukan gugatan ini.
"Saya nggak mau mengajari KPK, nanti mereka kan pasti tahu, mau dibawa ke PTUN atau PN itu saya nggak mau ngajari detail, tapi dibawa ke ranah hukum saja untuk menyelesaikan masalah ini," kata dia.
Baca Juga: Yusril Sarankan KPK Gugat ke Pengadilan Jika Tolak Pansus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
Terkini
-
6 Pesan Prabowo ke Polri: Jangan Sombong, Jangan Nyusahin Rakyat, Terus Perbaiki Diri
-
TPA Jatiwaringin Masih Membara, 2 Helikopter Water Bombing Diterjunkan ke Lokasi!
-
Dissenting Opinion Jadi Kunci, Akankah Nadiem Makarim Lolos di Pengadilan Tinggi?
-
Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar
-
Awkarin Kembalikan Uang Saku Hanania Travel, Polisi Himpun Rp110 Juta dari Para Influencer
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Tegas! Prabowo Minta Polri Menjadi Penjaga Demokrasi yang Dewasa
-
Mahasiswa Viral Masuk Toilet Cewek? Unisa Yogyakarta: Investigasi Awal Belum Temukan Faktanya
-
Viral Gunungan Sampah di Cakung Barat, Kelurahan Kerahkan Petugas dan Tutup TPS Liar
-
Habiburokhman: HUT ke-80 Harus Jadi Momentum Polri Perkuat Kepercayaan Rakyat