Firza Husein [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Firza Husein tak mau memberikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017). Firza tadi diperiksa selama hampir enam jam.
"Maaf ya sama pengacara saya saja," kata Firza di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017)
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, menjelaskan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya mengenai chat sex yang sudah dibantah Firza dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Aziz mengatakan pemeriksaan hari ini sifatnya untuk mencari tambahan informasi.
"Tambahan aja kok. Mengenai kekurangan-kekurangan, seperti chat," katanya.
Aziz mengatakan batal mengajukan pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung Hermansyah menjadi saksi meringankan bagi FIrza. Sebab, Hermansyah sakit setelah menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi, kilometer 6, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017), dini hari.
"Ya, batal. Salah satunya karena yang kemarin itu (peristiwa pembacokan Hermansyah)," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan Firza diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya pemeriksaan tambahan," kata Argo kepada Suara.com melalui pesan singkat.
"Maaf ya sama pengacara saya saja," kata Firza di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017)
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, menjelaskan pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya mengenai chat sex yang sudah dibantah Firza dan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Aziz mengatakan pemeriksaan hari ini sifatnya untuk mencari tambahan informasi.
"Tambahan aja kok. Mengenai kekurangan-kekurangan, seperti chat," katanya.
Aziz mengatakan batal mengajukan pakar telematika dari Institut Teknologi Bandung Hermansyah menjadi saksi meringankan bagi FIrza. Sebab, Hermansyah sakit setelah menjadi korban pembacokan di jalan tol Jagorawi, kilometer 6, Jakarta Timur, Minggu (9/7/2017), dini hari.
"Ya, batal. Salah satunya karena yang kemarin itu (peristiwa pembacokan Hermansyah)," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan Firza diperiksa untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Ya pemeriksaan tambahan," kata Argo kepada Suara.com melalui pesan singkat.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri