Habib Rizieq Shihab dan pimpinan PKS [dok. pengacara Rizieq]
Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik tak mau menggerecoki pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab yang tak mau pulang dan memilih bertahan di Arab Saudi. Polisi menunggu Rizieq untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pornografi yang sebelumnya sudah menjerat Firza Husein.
"Ya belum kan di Arab, nggak ada, mungkin enak di sana, ibadah," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017).
Iriawan menambahkan pemeriksaan terhadap Rizieq baru akan dilakukan setelah dia pulang. Iriawan tidak tahu kapan Rizieq pulang.
"(Penyidik) nunggu aja," katanya.
Iriawan pun belum berencana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Rizieq.
"Belum kita belum sampaikan ke sana (permintaan pencabutan paspor)," ujar Iriawan.
Apabila Rizieq di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umroh, Iriawan meminta Rizieq untuk mendoakan Iriawan tetap diberikan keselamatan dan kesehatan.
"Beliau masih enak ibadah, mendoakan Kapolda Metro Jaya sehat dan selamat, Indonesia aman, sejahtera," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah polisi sengaja membiarkan Rizieq bebas berkeliaran di Arab Saudi.
Dia menyampaikan alasan polisi tak mau menjemput paksa Rizieq biar menyadari bahwa tokoh masyarakat seharusnya taat hukum.
"Bukan kami membiarkan. Biarin aja pulang sendiri kan kami mengetes sebagai kepatuhan hukum saja," kata Argo.
Polisi menetapkan Rizieq dan Firza Husein menjadi tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ya belum kan di Arab, nggak ada, mungkin enak di sana, ibadah," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (11/7/2017).
Iriawan menambahkan pemeriksaan terhadap Rizieq baru akan dilakukan setelah dia pulang. Iriawan tidak tahu kapan Rizieq pulang.
"(Penyidik) nunggu aja," katanya.
Iriawan pun belum berencana meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Rizieq.
"Belum kita belum sampaikan ke sana (permintaan pencabutan paspor)," ujar Iriawan.
Apabila Rizieq di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umroh, Iriawan meminta Rizieq untuk mendoakan Iriawan tetap diberikan keselamatan dan kesehatan.
"Beliau masih enak ibadah, mendoakan Kapolda Metro Jaya sehat dan selamat, Indonesia aman, sejahtera," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membantah polisi sengaja membiarkan Rizieq bebas berkeliaran di Arab Saudi.
Dia menyampaikan alasan polisi tak mau menjemput paksa Rizieq biar menyadari bahwa tokoh masyarakat seharusnya taat hukum.
"Bukan kami membiarkan. Biarin aja pulang sendiri kan kami mengetes sebagai kepatuhan hukum saja," kata Argo.
Polisi menetapkan Rizieq dan Firza Husein menjadi tersangka kasus dugaan pornografi yang beredar melalui situs baladacintarizieq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan, Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting