Suara.com - Dosen Teknik sipil Universitas Bung Karno (UBK) bernama Indrawan Sastronagoro, sempat mengajukan kasus unik untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi.
Indrawan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ke MK, karena menilai produk hukum itu menyekutukan Allah atau Tuhan alias syirik. Namun, MK akhirnya menolak seluruh gugatan sang dosen.
Kasus tersebut sebenarnya diputus pada 19 Juni 2017. Namun, risalah kasus itu menjadi bahan pembicaraan dan viral di media sosial pada Selasa (11/7/2017) pekan ini.
Menurut risalah yang diakses Suara.com di laman daring mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (12/7), perkara itu bermula pada tanggal 25 Agustus 2016, yakni saat Indrawan akhirnya memutuskan menggugat UU Energi ke MK.
Indrawan mengugat UU itu karena Pasal 1 angka 4 perangkat hukum itu dianggap menyekutukan Tuhan. Pasal itu sendiri tertulis sebagai berikut:
"Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal)."
Alasan hukum uji materi menurut Indra adalah, bunyi pasal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
"Saya, pemohon yang beragama Islam merasa kecewa, prihatin, tersinggung, sehingga pikiran kurang tenang, yang menyebabkan produktifitas menurun," terang Indrawan menjelaskan kerugian material yang dirasakannya gara-gara UU Energi itu.
Ia mengatakan, pasal itu mengartikulasikan praktik penyekutukan Tuhan. Sebab, yang menggunakan teknologi baru adalah manusia. Dengan demikian, manusia dianggap memunyai kekuatan mencipta seperti Tuhan.
Baca Juga: Bukan Politik, Hermansyah Dibacok karena Mobilnya Diserempet
"Pasal 1, angka 4 tersebut menyekutukan Tuhan, karena yang menggunakan teknologi baru adalah manusia, bukan hewan. Itu artinya manusia dengan teknologi baru bisa menghasilkan sumber energi baru, jadi sama pintar, menyamai Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang disebut syirik. Karena, dalam agama Islam, tidak ada yang menyamai Tuhan Yang Maha Esa," jelas Indrawan, seperti dalam risalah MK.
Warga Kota Surakarta, Jawa Tengah ini juga menuturkan, tidak ada satu pun energi di Planet Bumi yang bisa dikategorikan baru. Sebab, semua energi sudah lama diciptakan oleh Tuhan.
"Karena UU Energi itu menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah agama pemohon. Tidak ada energi baru dan sumber energi baru, semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan," teranngnya lagi.
Namun, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tertanggal 19 Juni 2017, permohonan uji materi Indrawan tersebut ditolak.
Rapat permusyawaratan hakim MK itu dipimpin oleh Ketua Arief Hidayat, dan tujuh anggotanya: Anwas Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria FaridaIndrati, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.
Menurut hakim MK, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama yang tidak lagi perlu dipertanyakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa
-
Seorang Pedagang Tahu Bulat Diduga Lecehkan Anak 7 Tahun, Diamuk Warga Pasar Minggu
-
Banjir Ancam Produksi Garam Aceh, Tambak di Delapan Kabupaten Rusak
-
Simalakama Gaji UMR: Jaring Pengaman Lajang yang Dipaksa Menghidupi Keluarga
-
Manajer Kampanye Iklim Greenpeace Indonesia Diteror Bangkai Ayam: Upaya Pembungkaman Kritik
-
Sepanjang 2025, Kemenag Teguhkan Pendidikan Agama sebagai Investasi Peradaban Bangsa