Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengabaikan hukum dan demokrasi. Perppu itu bahkan bisa dipakai untuk memberangus kebebasan berserikat warga negara.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono mengatakan Perppu Ormas menghapuskan seluruh mekanisme uji lembaga peradilan yang diatur Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
UU Ormas mengatur dengan rinci dan tegas setiap tahapan yang harus dilalui untuk membubarkan Ormas. Tahapan itu harus diawali dengan peringatan tertulis hingga 3 kali, penghentian bantuan dan atau hibah, penghentian sementara kegiatan dan atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum melalui pengadilan.
UU Ormas sendiri menuai kritikan, karena berpotensi menjadi pasal karet, tutur Suwarjono. Namun UU Ormas masih mengatur mekanisme pembubaran Ormas yang harus dilakukan melalui putusan lembaga peradilan. Lembaga pengadilan yang harus menguji, memeriksa, mengadili dan memutuskan ormas melanggar hukum atau tidak, lanjut Suwarjono.
“Jika ada kekurangan UU Ormas, silahkan revisi bersama DPR. Bukannya mengeluarkan Perppu dengan menghapus bagian penting dari jaminan kebebasan berserikat yang sudah dijamin Konstitusi. AJI menuntut proses pembubaran organisasi apapun harus melalui pengadilan yang adil dan transparan,” kata Suwarjono, Kamis (13/7/2017).
Kini, Perppu Ormas mencabut seluruh tahapan pembubaran melalui putusan lembaga peradilan itu, dan Perppu Ormas menjadikan Pemerintah berwenang penuh untuk secara sepihak membubarkan ormas.
“Perppu Ormas ini menempatkan pemerintah menjadi penafsir tunggal dalam menilai sebuah ormas layak dibubarkan atau tidak. Perppu tidak membuka ruang bagi lembaga peradilan untuk menguji apakah dasar-dasar pembubaran ormas yang dinyatakan pemerintah sahih dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini berpotensi menjadi pasal yang menindas,” kata Suwarjono.
Sementara itu Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D Nugroho mengatakan Perppu Ormas rawan digunakan Pemerintah untuk memberangus kritik.
“Perumusan ujaran kebencian kepada penyelenggara negara, berikut ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup, sangat berbahaya dan mengancam hak warga negara untuk menjalankan hak konstitusional yang diatur Pasal 28F UUD 1945," kata Iman.
Baca Juga: DPR Terima Surat Pengajuan Perppu Ormas dari Pemerintah
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Hasil Cek Kesehatan Gratis, Kemenkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental
-
Viral Simulator Kuda Polri, Kadiv Humas: Pengadaan 2016, Harganya Rp1 Miliar
-
Jelang Putusan Praperadilan Gus Yaqut, KPK Optimis: Seluruh Proses Dilakukan Sesuai Perundangan
-
Importir Bawang Bombay Mini Ditangkap Polisi di Malang, Ratusan Karung Diamankan!
-
Mustasyar PBNU Doakan Prabowo: Program Makan Bergizi Gratis Banyak Manfaatnya
-
Rudal dan Drone Iran Bikin Donald Trump Ketar-ketir, Jarak Terbang di Luar Nalar
-
Bisa Kurangi 90 Persen Sampah ke Bantargebang, Anggota DPRD Tawarkan Skema Pengangkutan Terjadwal
-
Balas Mulut Besar Trump, Iran Beri Respons Keras: Kami yang Akan Menentukan Akhir Perang Ini
-
Australia Umumkan bakal Kirim Pesawat Pengintai dan Rudal ke Teluk untuk Hadapi Serangan Iran
-
Pelaku Perampokan Sadis yang Tewaskan Pensiunan JICT di Bekasi Ditangkap!