Suara.com - Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (13/7/2017). Rapat kali ini sedianya beragenda membahas anggaran lembaga tersebut.
Selain anggaran, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin juga menerangkan soal pelaksanaan tugas, fungsi dan tantangan yang dihadapi PPATK, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Badaruddin menambahkan, salah satu TPPU yang isunya menonjol di masyarakat adalah terkait kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ini pula yang dilaporkan PPATK dalam rapat kali ini.
"Transaksi tersebut melibatkan 25 pihak perorangan dan 15 pihak koorporasi," katanya dalam rapat.
Setelah memberikan pemaparan, sesi tanya jawab kemudian digelar. Namun, sebelum rapat berjalan lebih jauh, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio meminta rapat ini digelar tertutup karena membahas masalah e-KTP.
"Mengenai e-KTP nanti kita bahas tertutup," tutur Ichsan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat ini, Trimedya Pandjaitan, kemudian memutuskan rapat tertutup.
Badaruddin yang dikonfirmasi usai rapat enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Dia mengatakan secara umum tentang jalannya rapat kali ini.
"Untuk e-KTP sendiri secara garis besar kami tidak bisa menyebt siapa-siapa. Pokoknya tadi pembicaraan itu termasuk bagaimana DPR bagaimana efektifitas kerja kita. Tadi makanya kita sampaikan e-KTP, narkotika, Pilkada (Jakarta) pajak, pemilihan rektor. Tapi tidak bisa disampaikan hasilnya karena tertutup," katanya.
Proses hukum kasus korupsi e-KTP sedang berjalan. Dalam kasus ini, sudah ada sejumlah tersangka, bahkan beberapa sudah masuk persidangan. Di antaranya, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa korupsi pengadaan e-KTP.
Kemudian, Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.
Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Kapoksi DPR
Selain itu, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka yang berperan sebagai swasta sekaligus rekanan Kementerian Dalam Negeri, serta
Politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan dalam kasus koruspi e-KTP.
Selama proses hukum ini berjalan, sejumlah Politisi di DPR disebut menerima uang korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Nama yang paling menonjol disebut-sebut adalah Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini menjadi Ketua DPR Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG