Suara.com - Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (13/7/2017). Rapat kali ini sedianya beragenda membahas anggaran lembaga tersebut.
Selain anggaran, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin juga menerangkan soal pelaksanaan tugas, fungsi dan tantangan yang dihadapi PPATK, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Badaruddin menambahkan, salah satu TPPU yang isunya menonjol di masyarakat adalah terkait kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ini pula yang dilaporkan PPATK dalam rapat kali ini.
"Transaksi tersebut melibatkan 25 pihak perorangan dan 15 pihak koorporasi," katanya dalam rapat.
Setelah memberikan pemaparan, sesi tanya jawab kemudian digelar. Namun, sebelum rapat berjalan lebih jauh, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio meminta rapat ini digelar tertutup karena membahas masalah e-KTP.
"Mengenai e-KTP nanti kita bahas tertutup," tutur Ichsan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat ini, Trimedya Pandjaitan, kemudian memutuskan rapat tertutup.
Badaruddin yang dikonfirmasi usai rapat enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Dia mengatakan secara umum tentang jalannya rapat kali ini.
"Untuk e-KTP sendiri secara garis besar kami tidak bisa menyebt siapa-siapa. Pokoknya tadi pembicaraan itu termasuk bagaimana DPR bagaimana efektifitas kerja kita. Tadi makanya kita sampaikan e-KTP, narkotika, Pilkada (Jakarta) pajak, pemilihan rektor. Tapi tidak bisa disampaikan hasilnya karena tertutup," katanya.
Proses hukum kasus korupsi e-KTP sedang berjalan. Dalam kasus ini, sudah ada sejumlah tersangka, bahkan beberapa sudah masuk persidangan. Di antaranya, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa korupsi pengadaan e-KTP.
Kemudian, Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.
Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Kapoksi DPR
Selain itu, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka yang berperan sebagai swasta sekaligus rekanan Kementerian Dalam Negeri, serta
Politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan dalam kasus koruspi e-KTP.
Selama proses hukum ini berjalan, sejumlah Politisi di DPR disebut menerima uang korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Nama yang paling menonjol disebut-sebut adalah Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini menjadi Ketua DPR Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur