Suara.com - Komisi III DPR melakukan rapat kerja dengan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis (13/7/2017). Rapat kali ini sedianya beragenda membahas anggaran lembaga tersebut.
Selain anggaran, Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin juga menerangkan soal pelaksanaan tugas, fungsi dan tantangan yang dihadapi PPATK, salah satunya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Badaruddin menambahkan, salah satu TPPU yang isunya menonjol di masyarakat adalah terkait kasus pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Ini pula yang dilaporkan PPATK dalam rapat kali ini.
"Transaksi tersebut melibatkan 25 pihak perorangan dan 15 pihak koorporasi," katanya dalam rapat.
Setelah memberikan pemaparan, sesi tanya jawab kemudian digelar. Namun, sebelum rapat berjalan lebih jauh, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Ichsan Soelistio meminta rapat ini digelar tertutup karena membahas masalah e-KTP.
"Mengenai e-KTP nanti kita bahas tertutup," tutur Ichsan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR yang memimpin rapat ini, Trimedya Pandjaitan, kemudian memutuskan rapat tertutup.
Badaruddin yang dikonfirmasi usai rapat enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Dia mengatakan secara umum tentang jalannya rapat kali ini.
"Untuk e-KTP sendiri secara garis besar kami tidak bisa menyebt siapa-siapa. Pokoknya tadi pembicaraan itu termasuk bagaimana DPR bagaimana efektifitas kerja kita. Tadi makanya kita sampaikan e-KTP, narkotika, Pilkada (Jakarta) pajak, pemilihan rektor. Tapi tidak bisa disampaikan hasilnya karena tertutup," katanya.
Proses hukum kasus korupsi e-KTP sedang berjalan. Dalam kasus ini, sudah ada sejumlah tersangka, bahkan beberapa sudah masuk persidangan. Di antaranya, pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto yang sudah menjadi terdakwa korupsi pengadaan e-KTP.
Kemudian, Politikus Hanura Miryam S Haryani sebagai terdakwa kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP.
Baca Juga: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Periksa Kapoksi DPR
Selain itu, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka yang berperan sebagai swasta sekaligus rekanan Kementerian Dalam Negeri, serta
Politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan dalam kasus koruspi e-KTP.
Selama proses hukum ini berjalan, sejumlah Politisi di DPR disebut menerima uang korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun. Nama yang paling menonjol disebut-sebut adalah Ketua Umum Partai Golkar yang saat ini menjadi Ketua DPR Setya Novanto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Sekolah Masih Kekurangan Guru, PGRI Tolak Anggaran Pendidikan Dipangkas demi MBG
-
Lawan Hama Wereng, Petani Boyolali Andalkan Teknologi Drone
-
Kasus TPPU Memasuki Babak Baru: Eks Jampidsus Masuk Daftar Panggil, Kejagung Terbitkan Sprindik ke-4
-
BUMI Hingga BULL Jadi Saham Rekomendasi di Tengah Gejolak Minyak, Cek IHSG Hari Ini
-
Revisi UU Pemilu Harus Perkuat Demokrasi, Bukan Sekadar Ubah Aturan
-
Sepatu On Cloud Ori Apakah Dijual di Shopee? Begini Cara Membeli Produk Asli yang Aman
-
IU Tunda Konser dan Perilisan Album Baru, Imbas Kondisi Kesehatan Memburuk
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
MultiRealm Games Bidik Amerika Latin hingga Eropa di Tengah Ledakan Industri Game
-
Ada Aset Diduga Berasal dari Dana Lender PT Dana Syariah Indonesia, 32 Pihak Diperiksa